Training Proper » Training http://www.trainingproper.com Training Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Thu, 27 Aug 2015 03:41:23 +0000 en-US hourly 1 http://wordpress.org/?v=3.7.3 Konservasi dan Reklamasi Keanekaragaman Hayatihttp://www.trainingproper.com/konservasi-dan-reklamasi-keanekaragaman-hayati/ http://www.trainingproper.com/konservasi-dan-reklamasi-keanekaragaman-hayati/#comments Wed, 11 Feb 2015 07:13:51 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=976 Tanaman, hewan dan genetic variation – yang selanjutnya disebut dengan Keanekaragaman Hayati (Kehati) merupakan bagian dari ekosistem, baik ekosistem daratan, perairan maupun laut. Kegiatan yang ditimbulkan pembangunan oleh perusahaan maupun non perusahaan memberikan tekanan kepada Kehati baik berupa kerusakan eksosistem, penurunan populasi dan ancaman lainnya.

Kegiatan pertambangan, misalnya: dari awal telah mengidentifikasi ancaman terhadap Kehati dari kegiatannya, sehingga disiapkan program reklamasi. Demikian juga perusahaan lain dapat melakukan konservasi dan restorasi Kehati baik secara insitu maupun eksitu yang dapat menjaga dan memulihkan Kehati dan proses-proses ekologisnya.

Menyadari ancaman terhadap Kehati, masyarakat global menyepakati beberapa Konvensi Internasional seperti: Cartagena Protocol, CITES, dll. pemerintah Indonesia juga mengeluarkan berbagai regulasi dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah. Salah satu adalah Undang-undang no. 5 tahun 1994 tentang pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati.

Perusahaan telah lama melakukan pengelolaan dan pemantauan Kehati melalui implementasi AMDAL atau UKL-UPL, dan program reklamasi di perusahaan pertambangan. Sejak Kehati menjadi salah satu persyaratan dalam penilaian PROPER Hijau dan Emas, perhatian dan kesungguhan terhadap Kehati meningkat. Pengelolaan Kehati oleh perusahaan seyogya melibatkan masyarakat, pemerintah dan institusi teknis Kehati (Perguruan Tinggi, Konsultan, LSM, dll). Pengelolaan Kehati yang baik memiliki rencana srategis, alokasi sumber daya dalam implementasi dan monitoring & evaluasi yang jelas (P-D-C-A). Dalam banyak hal pengelolaan Kehati dapat menjadi bagian dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Setiap PIC yang ditunjuk harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan memahami pentingnya pengelolaan Kehati melalui konservasi dan reklamasi Kehati.
  • Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi keterlibatan perusahaan dalam melakukan pengelolaan Kehati baik yang bersifat mandatory maupun yang bersifat voluntary.
  • Peserta pelatihan mampu membuat rencana strategis pengelolaan Kehati untuk perusahaannya.

Download jadwal training PT Benefita tahun 2015 DISINI. Download brosur training dan peraturan-peraturan terbaru tentang Lingkungan hidup DISINI]]>
http://www.trainingproper.com/konservasi-dan-reklamasi-keanekaragaman-hayati/feed/ 0
Training Need Analysishttp://www.trainingproper.com/training-need-analysis/ http://www.trainingproper.com/training-need-analysis/#comments Wed, 11 Feb 2015 06:59:50 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=973 Penanggungjawab training (Direktur/Manajer SDM, Training Manager/Supervisor/Coordinator, dll) di perusahaan/ organisasi memiliki Jadwal Training setiap tahunnya yang telah direncanakan, baik dalam bentuk training inhouse maupun public training yang disediakan oleh training provider. Jadwal Training ini berasal dari Matriks Training yang disusun dari kebutuhan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara berkesinambungan dengan menghubungkan jabatan/fungsi dan pengembangan kompetensi yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing dan pengembangan perusahaan.

Matriks Training disusun berdasarkan kebutuhan perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan personal karyawan sebagai aset penting perusahaan/organisasi untuk saat ini dan masa depan. Tantangannya adalah melakukan penyelarasan (alignment) antara kebutuhan pengembangan yang diharapkan oleh karyawan dan yang diharapkan oleh perusahaan. Penyelarasan yang baik akan membuat SDM menjadi loyal dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan untuk perusahaan.

Matriks Training disusun setelah dilakukan Training Needs Analysis (TNA). TNA adalah proses identifikasi jenis training yang dibutuhkan oleh karyawan yang sesuai dengan jabatan/fungsi, kompetensi yang dituntut dan rencana pengembangan karyawan ke depan. Kategori jenis training dibutuhkan itu a.l: Motivasi & Sikap, Management & Leadership, Technical Competence, dll. TNA ini dilakukan dengan mempertimbangkan pendidikan formal, training yang telah dilakukan dan penugasan (job description) yang telah dijalani oleh karyawan. Disamping itu TNA juga mempertimbangkan visi dan misi perusahaan, best practises dan rencana pengembangan perusahaan/organisasi ke depan.

Setiap PIC yang ditunjuk harus memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Peserta pelatihan memahami hubungan antara training needs analysis – matriks training dan jadwal training.
  • Peserta pelatihan mampu melakukan training needs analysis untuk perusahaan/organisasinya.
  • Peserta pelatihan mampu membuatkan matriks training dan melakukan pengelolaan training untuk perusahaan/organisasinya.


Download jadwal training PT Benefita tahun 2015 DISINI. Download brosur training dan peraturan-peraturan terbaru tentang Lingkungan hidup DISINI]]>
http://www.trainingproper.com/training-need-analysis/feed/ 0
Laporan Hasil Penilaian PROPER Tahun 2013 – 2014 KLH & Kehutananhttp://www.trainingproper.com/laporan-hasil-penilaian-proper-tahun-2013-2014-klh-kehutanan/ http://www.trainingproper.com/laporan-hasil-penilaian-proper-tahun-2013-2014-klh-kehutanan/#comments Tue, 02 Dec 2014 09:20:58 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=854 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya pada awal Desember 2014 telah mengumumkan hasil penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Mengelola Lingkungan).

Total ada 1908 perusahaan yang dinilai dan diklasifikasikan menjadi tiga golongan yaitu sbb:

  1. Pertambangan, Energi dan Migas
  2. Agroindustri
  3. Manufaktur, Prasarana dan Jasa

Dari 1908 perusahaaan yang dinilai tersebut hasilnya sbb:

  • 9 perusahaan memperoleh peringkat EMAS yaitu :
    1. PT. Badak NGL
    2. PT. Medco E&P Indonesia - Rimau Asset
    3. PT. Bukit Asam (Persero) Tbk, Unit Pertambangan Tanjung Enim
    4. PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang
    5. PT. Holcim Indonesia Tbk - Cilacap Plant
    6. PT. Bio Farma (Persero)
    7. PT. Pertamina (Persero) S&D Regional II Terminal BBM Rewulu
    8. PT. Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd
    9. PT. Pertamina Aviasi Region III DPPU Ngurah Rai Bali

  • 121 perusahaan memperoleh peringkat HIJAU
  • 1224 perusahaan memperoleh peringkat BIRU
  • 516 perusahaan memperoleh peringkat MERAH
  • 21 perusahaan memperoleh peringkat HITAM
  • 17 perusahaan tidak di umumkan peringkatnya karena 8 perusahaan diarahkan ke penegakan hukum, 2 perusahaan tidak beroperasi lagi, 3 perusahaan dalam tahap komisioning, dan 4 perusahaan tutup.

Hasil selengkapnya secara detail peringkat PROPER dari 1908 perusahaan yang dinilai bisa di download di sini : Hasil Penilaian PROPER 2014

]]>
http://www.trainingproper.com/laporan-hasil-penilaian-proper-tahun-2013-2014-klh-kehutanan/feed/ 0
Sertifikasi Manajer Energihttp://www.trainingproper.com/sertifikasi-manajer-energi-2/ http://www.trainingproper.com/sertifikasi-manajer-energi-2/#comments Mon, 15 Sep 2014 02:05:23 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=845 Sasaran Kegiatan

Uji Kompetensi diperuntukkan bagi karyawan di lingkungan industri dan bangunan gedung dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Jabatan minimal supervisor pada sektor industri atau sektor bangunan gedung
  • Pendidikan formal minimal D3 Teknik, fotokopi ijazah dilampirkan;
  • CV dan 4 lbr foto berwarna ukuran 3cmx4cm;
  • Pengalamn minimal 5 tahun bidang konservasi energi, dengan melampirkan bukti yang sah
  • Pengelola energi yang akan dipromosikan sebagai Manajer atau Auditor Energi sebagai mana diamanatkan dalam PP. No 70 Tahun 2009.

Daftar Nama Asesor Kompetensi

LSP HAKE mempunyai tenaga Asesor Kompetensi BNSP yang mewakili Asosiasi, Sektor Industri, Konsumen, Pemerintah dan Perguruan Tinggi yang membidangi Konservasi Energi sebagai berikut : Deddy El Rasyid, Hariyono, Joko Santosa, Junandar Avianto, Ronald Siahaan, Nazaruddin Sinaga, Ignatius Suwardjaka, Totok Sulistiyanto, Petrus Panaka, Iwan Rustandi, Gunawan Wibisono, John Budi H, Rahman Filzi, Hariyadi, Johannes S.K., Iwan EP, Toto Sukisno, Zendra Permana Zen, Parlindungan M, Titovianto W, JM Sihombing, Erick Hutrindo, Agung Feinuddin, Mustofa Said, M Nasai H, J Samodra DP, Prasetyo Roem, Sudirman Palaloi, Ridwan Purnomo.

Sertifikasi Manajer Energi

Mata Uji Kompetensi Manajer Energi sebagai berikut :

  • Manajer Energi Pratama Bidang Industri
    1. Menerapkan Prinsip-prinsip Konservasi Energi(Kode Unit JPI.KE01.001.01)
    2. Menjelaskan Sistem Penyediaan dan Pemanfaatan Energi yang Berkelanjutan (Kode Unit JPI.KE02.001.01)
    3. Menyiapkan Proses Audit Energi (Kode Unit JPI.KE02.002.01)
    4. Melakukan Audit Energi (Kode Unit JPI. KE02.003.01)
  • Manajer Energi Pratama Bidang Bangunan Gedung
    1. Menerapkan Prinsip-prinsip Konservasi Energi (Kode Unit JPI.KE01.001.01)
    2. Menganalisis Sistem Penyediaan dan PemanfaatanEnergi yang Berkelanjutan (Kode Unit JPI.KE02.001.01)
    3. Menyiapkan Proses Audit Energi (Kode Unit JPI.KE02.002.01)
    4. Melakukan Audit Energi (Kode Unit JPI.KE02.003.01)

Biaya Investasi
  • Biaya investasi Uji Kompetensi Manajer Energi Pratama sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per orang untuk 4 unit kompetensi, per paket minimal 15 orang
  • Biaya di atas tidak ternasuk biaya akomodasi dan transportasi peserta, serta transportasi asesor dan panitia jika uji kompetensi dilaksanakan di luar Jakarta.
  • Biaya di atas dapat ditransfer ke nomor rekening 1030085862 Bank Syariah Mandiri –Jakarta Cibubur atas nama LSP-HAKE.

Kontak Kami

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bapak Sukiman HW Manajer Bidang Administrasi dan Keuangan LSP – HAKE, mobile 0812 1898 3332 Permohonan Uji Kompetensi ditujukan kepada : Direktur LSP HAKE Jakarta email : hake_info@yahoo.co.id


Sebelumnya...]]>
http://www.trainingproper.com/sertifikasi-manajer-energi-2/feed/ 0
Peraih Peringkat Proper Biru Tahun 2013 Bag IVhttp://www.trainingproper.com/peraih-peringkat-proper-biru-tahun-2013-bag-iv/ http://www.trainingproper.com/peraih-peringkat-proper-biru-tahun-2013-bag-iv/#comments Thu, 20 Mar 2014 06:51:52 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=801 Perusahaan-perusahaan di bawah ini memperoleh penilaian Proper Biru pada tahun 2013.
  • Kayu Lapis Indonesia
  • Pepsi Cola Indobeverages
  • Coca - Cola Bottling Indonesia - Semarang Plant
  • Garuda Food Putra-Putri Jaya
  • Sinar Sosro - Pabrik Ungaran
  • Nissin Biskuit Indonesia
  • Gunung Slamat
  • Kievit Indonesia
  • Indofood Fritolay Makmur - Semarang Plant
  • Indofood CBP Sukses Makmur TBK Food Ingredient Division Semarang
  • Indofood CBP Sukses Makmur-Divisi Noodle Cabang Semarang
  • Japfa Comfeed Indonesia Unit Sragen
  • Maya Food Industries
  • Djarum
  • Nojorono Tobacco International
  • Hartono Istana Teknologi
  • Konimex Pharmaceutical Laboratories
  • Hotel Grand Candi
  • Indo Acidatama
  • Bina Guna Kimia
  • Mekar Armada Jaya
  • Kawasan Wijaya Kusuma
  • Sango Ceramics Indonesia
  • Pura
  • Papertech
  • Kubota Indonesia
  • Indonesia Steel Tube Works
  • Raja Besi
  • Hardo Soloplast
  • RS St. Elisabeth
  • Ara Shoes Indonesia
  • Hanil Indonesia
  • Sari Warna Asli Textile Industry - Unit I
  • Sari Warna Asli Textile Industry - Unit III
  • Apac Inti Corpora
  • Batam Textile Industry
  • Dunia Setia Sandang Asli Tekstil
  • Mutu Gading Tekstil
  • Loji Kanakatama Textile
  • Nada Surya Tunggal
  • Tiga Manunggal Syntetic Industries
  • Daya Manunggal Tekstil
  • Bitratex
  • Sri Rejeki Isman
  • Geo Dipa Energy Unit Dieng
  • Sumber Segara Primadaya
  • Pertamina DPPU Bandara Adi Sumarmo
  • Pertamina LPG Cilacap
  • Pertamina TBBM Lomanis
  • Pertamina S&D Reg II - TBBM Tegal
  • Pertamina Terminal BBM Pengapon
  • Pertamina DPPU Ahmad Yani
  • Pertamina EP Asset 4 - Field Cepu
  • Pertamina RU IV - Kilang Cilacap
  • PTPN XI PG Semboro
  • PTPN X PG DJOMBANG BARU
  • PTPN X PG Tjoekir
  • PTPN XI PG Djatiroto
  • Perkebunan Nusantara XI PG. Kanigoro
  • PTPN XI PG Pagottan
  • PG Rajawali I Unit PG Rejo Agung Baru
  • PTPN XI PG Rejosarie
  • PTPN XI Pabrik Gula Poerwodadie
  • PG Kebon Agung
  • PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru I
  • PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru II
  • PTPN X PG Lestari
  • PTPN XI PG Soedhono
  • PTPN XI PG Kedawoeng
  • PTPN XI PG Gending
  • Perkebunan Nusantara XI PG. Wonolangan
  • PG CANDI BARU
  • PTPN X PG Kremboong
  • PTPN X PG Toelangan
  • PTPN X PG Watoetoelis
  • PTPN XI PG Assembagoes
  • PTPN X PG Modjopanggoong
  • PTPN XI PG Pradjekan
  • PTPN X PG Meritjan
  • PTPN X PG Ngadirejo
  • PTPN X PG Pesantren Baru
  • Kutai Timber Indonesia
  • Ecco Tannery Indonesia
  • Titani Alam Semesta
  • Keong Nusantara Abadi - Kediri
  • Sinar Sosro - Mojokerto
  • Amarta Carragenan Indonesia
  • Coca-Cola Bottling Indonesia - Pasuruan Plant
  • Tirta Investama - Pabrik Pandaan
  • Heinz ABC Indonesia Pasuruan
  • Indofood CBP Sukses Makmur - FID Pasuruan
  • Aneka Coffee Industry
  • Campina Ice Cream Industry
  • Megasurya Mas
  • Sinar Mas Agro Resources & Technology
  • CJ Feed Jombang
  • Cargill Indonesia - Plant Pasuruan
  • Japfa Comfeed Indonesia - Sidoarjo
  • Mega Marine Pride
  • Aneka Tuna Indonesia
  • Bentoel Prima
  • Sentosa Abadi Purwosari
  • Gudang Garam - Pasuruan
  • HM. Sampoerna Sukorejo Plant-Pasuruan
  • Karya Dibya Mahardika
  • Gudang Garam - Kediri
  • Indolakto - Pandaan Factory
  • Nestle Indonesia - Kejayan Factory
  • Sorini Agro Asia Corporindo - Ponorogo
  • Indofood Sukses Makmur, Bogasari Flour Mills - Surabaya
  • Intercalin Surabaya
  • Nipsea Paint & Chemicals
  • Avia Avian
  • Wings Surya - Gresik Plant
  • Wings Surya Surabaya Plant
  • Panggung Elektric Citrabuana
  • Maspion Unit II
  • Maspion (Divisi Alumunium Maspion Unit III)
  • Sheraton Surabaya Hotel & Tower
  • Hotel Shangri-la Surabaya
  • PAL Indonesia
  • Industri Kereta Api
  • Molindo Raya
  • Aktif Indonesia Indah
  • Iglas
  • Asahimas Flat Glass - Surabaya
  • Dharmala RSEA Industrial Estate (Ngoro Industrial Park)
  • SIER Pasuruan
  • SIER
  • Platinum Ceramic Industries
  • Kertas Basuki Rachmat
  • Adiprima Suraprinta
  • Surabaya Mekabox
  • Ekamas Fortuna
  • Pabrik Kertas Indonesia
  • Surya Pamenang
  • Sopanusa Tissue & Packaging Saranasukses
  • Setia Kawan Makmur Sejahtera

selanjutnya...]]>
http://www.trainingproper.com/peraih-peringkat-proper-biru-tahun-2013-bag-iv/feed/ 0
Social Mapping dan Pembentukan Program CSR Perusahaanhttp://www.trainingproper.com/social-mapping-dan-pembentukan-program-csr-perusahaan/ http://www.trainingproper.com/social-mapping-dan-pembentukan-program-csr-perusahaan/#comments Thu, 16 Jan 2014 09:59:37 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=689 Dalam Undang-undang no. 18 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada pasal 74 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang detilnya diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 47 tahun 2012, perusahaan wajib menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Implementasinya, perusahaan menjalankan program CSR (Corporate Social Responsibility) dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Agar program CSR tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat, lingkungan, tidak menimbulkan kecemburuan dan konflik antar stakeholders dan atau perusahaan, maka haruslah didasari dengan Social Mapping (Pemetaan Sosial) yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemetaan Sosial akan mengenali stakeholders (individu, kelompok, organisasi), forum & mekanisme pembahasan kepentingan publik, potensi wilayah, masyarakat rentan, masalah sosial, dll. Pemetaan Sosial ini mampu memberikan gambaran yang lebih transparan, spesifik, terukur dan mampu menggali kebutuhan masyarakat secara partisipatif. Dokumen pemetaan sosial ini menjadi acuan utama untuk penyusunan rencana strategis dan program CSR perusahaan.

Masalah sosial dan konflik diatas dapat dicegah dan dikurangi bila perusahaan melakukan program CSR yang dilandasi dengan komitmen untuk tumbuh bersama masyarakat. Disamping itu terus mendorong keterlibatan dan inisiatif masyarakat dalam menyusun, menjalankan dan mengevaluasi program CSR perusahaan, sehingga program CSR perusahaan mampu memandirikan masyarakat.

Telah banyak kejadian yang diberitakan media massa terkait dengan ketidakpuasan masyarakat terhadap perusahaan. Misalnya: perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam besar-besaran tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sehingga menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Kadang kehadiran perusahaan membuat terbatasnya kesempatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ekonominya, sehingga masyarakat menjadi lebih miskin. Sampai dengan yang paling ringan tentang keluhan kurangnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat. Dampaknya bisa beragam, mulai dengan timbulnya kecemburuan, apatis, gangguan sampai konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Setiap PIC yang ditunjuk harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  1. Peserta pelatihan memahami pentingnya social mapping untuk program CSR perusahaan yang berkelanjutan.
  2. Peserta pelatihan mampu mengenali pemangku kepentingan, permasalahannya dan harapannya terhadap perusahaan terkait dengan CSR.
  3. Peserta pelatihan memahami tools perencanaan CSR yang dapat digunakan dan mampu menyusun rencana strategis dan program CSR perusahaan.

Untuk info lebih lanjut hubungi :

  • Eni, Mobile: 081310138048
  • http://www.pelatihanlingkungan.com
  • email: eniendriyeni@benefita.com
]]>
http://www.trainingproper.com/social-mapping-dan-pembentukan-program-csr-perusahaan/feed/ 0
Pengendalian Pencemaran Udara untuk Kompetensi PPPU (Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara)http://www.trainingproper.com/pengendalian-pencemaran-udara-untuk-kompetensi-pppu-penanggungjawab-pengendalian-pencemaran-udara/ http://www.trainingproper.com/pengendalian-pencemaran-udara-untuk-kompetensi-pppu-penanggungjawab-pengendalian-pencemaran-udara/#comments Tue, 07 Jan 2014 07:41:37 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=628 Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan.

Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum -baik administrasi, pidana maupun perdata- seperti yang telah diatur dalam Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadangkala, sanksi langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan.

Secara manajemen, teknis dan operasional, unit pengelolaan kualitas udara merupakan sebuah sistem pengelolaan yang kompleks dan rumit karena:

  1. Melibatkan karakteristik input yang fluktuatif (baik kuantitas maupun kualitas).
  2. Keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit yang terbatas.
  3. Dispersi emisi di udara ambient yang sulit diprediksi.
  4. Tuntutan output yang standar yaitu untuk memenuhi baku mutu udara baik emisi maupun ambien.

Untuk itu sumberdaya manusia yang terkait dengan unit pengelolaan pencemaran udara seyogyanya dibekali dengan pengetahuan, manajemen dan kompetensi yang memadai. Hal ini menjadi faktor utama output pengelolaan kualitas udara dapat memenuhi baku mutu emisi dan ambien secara konsisten sepanjang waktu dengan biaya yang efisien.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah memberkan panduan kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU). Pelatihan ini dirancang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 4 tahun 2011 untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi PPPU tersebut. Hanya peserta yang telah mengikuti pelatihan ini yang diperbolehkan mengikuti Uji Kompetensi PPPU. Uji kompetensi yang dimaksudkan diselenggarakan oleh IATPI (Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia), sebagai satu-satunya Lembaga Sertifikasi Kompetensi PPPU yang ditunjuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Setiap PIC yang ditunjuk harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  1. Memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).
  2. Melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
  3. Melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.

Untuk info lebih lanjut hubungi :
  • Eni, Mobile: 081310138048
  • http://www.pelatihanlingkungan.com
  • email: eniendriyeni@benefita.com
  • ]]>
    http://www.trainingproper.com/pengendalian-pencemaran-udara-untuk-kompetensi-pppu-penanggungjawab-pengendalian-pencemaran-udara/feed/ 0
    Penegakan Hukum Lingkungan (Bagian I)http://www.trainingproper.com/penegakan-hukum-lingkungan-bagian-i/ http://www.trainingproper.com/penegakan-hukum-lingkungan-bagian-i/#comments Tue, 07 Jan 2014 02:27:41 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=601

  • Pengertian Penegakan Hukum: merupakan upaya untuk menerapkan hukum dalam situasi yang konkrit baik dilakukan melalui proses peradilan maupun di luar peradilan, sehingga dapat ditetapkan tingkat ketaatan terhadap hukum.
  • Pengertian Penegakan Hukum Lingkungan: merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum lingkungan yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, gugatan perdata, dan pidana.
  • Instrumen Penegakan hukum lingkungan adalah undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat:
    • Sanksi Administrasi.
    • Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan.
    • Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Pengadilan.
    • Penegakan Hukum Pidana.

  • Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan
  • Penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif (pengawasan) dan represif(sanksi administrasi) untuk menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan administrasi dapat diterapkan terhadap kegiatan yang melanggar persyaratan perizinan dan peraturan perundang-undangan.

  • Jenis Sanksi Adm
    • Teguran tertulis;
    • Paksaan Pemerintah;
    • Pembekuan Izin Lingkungan;
    • Pencabutan Izin Lingkungan.

  • Pedoman penerapan sanksi administrasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah permen lh no. 2 tahun 2013
  • Tujuan pengenaan sanksi administrasi (Pasal 2 PermenLH No. 2/2013)
    • Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/ atau kegiatan;
    • Menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    • Memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    • Memberi efek jera bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan dalam Izin Lingkungan.

  • Dasar penerapan sanksi administrasi(Pasal 5 permenlh No. 2/2013)
    • legalitas kewenangan.
    • prosedur yang tepat.
    • ketepatan penerapan sanksi.
    • kepastian tiadanya cacat yuridis.
    • asas kelestarian dan keberlanjutan.

  • Faktor-faktor Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan
    • Izin yang didayagunakan sebagai perangkat pengawasan dan pengendalian;
    • Persyaratan dalam izin dengan merujuk pada AMDAL, UKL-UPL, standar baku mutu lingkungan, peraturan perundang-undangan;
    • Mekanisme pengawasan penaatan;
    • Keberadaan Pejabat Pengawas (PPLH/D) yaitu kuantitas dan kualitas yang memadai;
    • Dana dan sarana prasarana yang memadai; dan
    • Sanksi administrasi yang efektif.

  • Mekanisme penerapan sanksi administrasi
    • Bertahap:Didahului dengan sanksi administratif yang ringan hingga yang berat (ex : teguran tertulis paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin).
    • Bebas: Keleluasaan pejabat yang bersenang untuk menentukan jenis sanksi didasarkan pada tinggak pelanggaran (ex : paksaan pemerintah-pencabuatan izin tanpa didahului teguran tertulis).
    • Kumulatif: Internal (penggabungan beberapa jenis sanksi admnistratif, ex : paksaan pemerintah dengan pembekuan izin).
    • Ekternal (penggabungan salah satu jenis sanksi administratif dengan penegakan hukum lainnya, ex : paksaan pemerintah dengan pidana).

  • Penerapan Sanksi Teguran Tertulis
  • Teguran Tertulis di terapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:

    • Melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan LH;
    • Tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan;
    • Secara teknis masih dapat dilakukan perbaikan.
    Contoh : terjadi kerusakan mesin produksi, terjadi kerusakan IPAL, TPS belum sesuai persyaratan teknis.

  • Kriteria teguran tertulis
    • bersifat administratif;
    • Bersifat teknis tetapi perbaikannya bersifat ringan (dapat dilakukan secara langsung atau tidak membutuhkan waktu yang lama).

    ]]>
    http://www.trainingproper.com/penegakan-hukum-lingkungan-bagian-i/feed/ 0
    Audit Sistem Manajemen ISO 19011 : 2011http://www.trainingproper.com/audit-sistem-manajemen-iso-19011-2011/ http://www.trainingproper.com/audit-sistem-manajemen-iso-19011-2011/#comments Mon, 16 Dec 2013 07:09:35 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=338 Audit merupakan salah satu hal penting dalam Sistem Manajemen Terintegrasi (SMT). Audit merupakan alat untuk mengetahui apakah sistem manajemen yang dibentuk dan diterapkan perusahaan sudah memenuhi standar yang diacuh. Disamping itu audit bertujuan untuk mengetahui apakah sistem manajemen perusahaan telah berjalan secara efektif dan mampu memenuhi persyaratan dalam peraturan dan standar internal perusahaan.

    Dalam pembentukan dan penerapan sebuah sistem manajemen, duplikasi harus dihindari. Terjadinya duplikasi ini akan menghambat kinerja sistem manajemen. Misalnya berupa ketidakefektifan sistem, kurang efisiennya penggunaan sumber daya, atau terjadinya penumpukan dokumentasi yang serupa. Untuk menghindari terjadinya hal di atas, salah satu upaya efektif yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan integrasi antara berbagai sistem manajemen yang telah ada di perusahaan. Dewasa ini, integrasi menjadi semakin mudah untuk dilakukan karena lembaga-lembaga pembuat standar umumnya telah mulai menyelaraskan standar-standar internasional yang dikeluarkannya.

    Perusahaan didunia saat ini cenderung mengintegrasikan sistem manajemen. Volume sertifikasi sistem terintegrasi ini diperkirakan akan terus meningkat, terutama karena semakin koherennya standar sistem manajemen yang ada di dunia, termasuk sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2004, sistem manajemen mutu ISO 9001:2008, dan Audit dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja OHSAS 18001:2007.

    Setiap PIC yang ditunjuk harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:

    • Memahami tentang prinsip-prinsip dasar sistem manajemen terintegrasi (ISO 9001, ISO 14001 dan OHSAS 18001).
    • Memperoleh gambaran penerapan sistem manajemen terintegrasi di dalam operasi perusahaan sehari-hari.
    • Memahami dan mampu melakukan audit sistem manajemen terintegrasi

    Untuk info lebih lanjut hubungi :

    • Eni, Mobile: 081310138048
    • http://www.pelatihanlingkungan.com
    • email: eniendriyeni@benefita.com
    ]]>
    http://www.trainingproper.com/audit-sistem-manajemen-iso-19011-2011/feed/ 0
    Sistem Manajemen Energi ISO 50001 : 2011http://www.trainingproper.com/sistem-manajemen-energi-iso-50001-2011/ http://www.trainingproper.com/sistem-manajemen-energi-iso-50001-2011/#comments Mon, 16 Dec 2013 07:04:34 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=336 Pada Pertengahan Tahun 2011 Badan Standariasi Internasional (ISO) telah mengeluarkan Standar Energy Management System (EnMS) ISO 50001:2011. Standar ini dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengelola aset energinya. Selain itu juga mendorong penerapan efisiensi pada seluruh proses kegiatan (input – proses – output)

    Energy Managemen System (EnMS) ISO 50001:2011 adalah salah satu standar manajemen international yang baru diluncurkan, melengkapi sistem manajemen yang telah ada, seperti ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001 dan ISO 26001. Sistem Manajemen Energi ISO 5000:2011 dapat digunakan untuk industri, pusat bisnis, perkantoran, fasilitas pemerintah, dll untuk mengelola dan mengurangi konsumsi energi secara efektif. ISO 50001:2011 menjelaskan juga persyaratan untuk melakukan continual improvement secara sistematis.

    Konsep sistem manajemen energi ini memiliki kesamaan pola dengan sistem manajemen lain yaitu P-D-C-A. Pola ini diterapkan baik untuk konsep manajerial maupun teknis. Implementasi sistem ini dimulai dengan top manajemen yang wajib membuat kebijakan dan target efisiensi energi. Selanjutnya diperlukan data awal instrumen yang terlibat dalam penggunaan energi. Untuk mendapatkan data ini diperlukan audit energi. Perusahaan juga harus membuat program efisiensi energi yang berdasarkan hasil audit energi dan kebijakan yang telah ditetapkan.

    Dalam prakteknya, implementasi ISO 50001:2011 di perusahaan akan lebih efektif dengan mengintegrasikannya dengan sistem manajemen yang telah diterapkan diperusahaan. Agar EnMS ISO 50001:2011 ini dapat diterapkan dengan efektif dan mampu memberikan manfaat yang optimal untuk perusahaan maka diperlukan dua syarat berikut, yaitu:

    • Pemahaman yang benar dari seluruh unsur perusahaan atas persyaratan Sistem Manajemen Energi ISO 50001:2011
    • Terbentuknya EnMS ISO 50001:2011 yang mampu terap (applicable) dengan tujuan yang SMART.

    Dengan adanya isu biaya energi dan pengaruh terhadap emisi gas buang, maka penting bagi perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen energi. Dengan penerapan sistem tersebut maka upaya efisiensi energi dapat membuahkan hasil yang optimal. Menerapkan sistem ini berarti seluruh elemen organisasi harus peduli dan berperan dalam manajemen energi.

    Setiap PIC yang ditunjuk harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:

    • Memahami prinsip dan persyaratan Sistem Manajemen Energi ISO 50001:2011
    • Memahami dan menerapkan metode audit energi dalam kerangka ISO 50001:2011
    • Memahami langkah-langkah untuk pembentukan dan implementasi ISO 50001:2011.

    Untuk info lebih lanjut hubungi :

    • Eni, Mobile: 081310138048
    • http://www.pelatihanlingkungan.com
    • email: eniendriyeni@benefita.com
    ]]>
    http://www.trainingproper.com/sistem-manajemen-energi-iso-50001-2011/feed/ 0