
Audit Lingkungan Menurut Permen No 17 Tahun 2010
- Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Auditor lingkungan hidup adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan audit lingkungan hidup.
- Lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa audit lingkungan hidup.
- Kompetensi adalah kemampuan personil untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Kriteria kompetensi adalah suatu rumusan mengenai lingkup kemampuan personil yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.
- Lembaga pelatihan kompetensi auditor lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut LPK auditor lingkungan hidup, adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi pelatihan dalam audit lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
- Penilaian kompetensi adalah kegiatan untuk mengevaluasi tingkat pengetahuan, keterampilan personil dan sikap kerja yang memenuhi kriteria kompetensi yang telah ditetapkan.
- Sertifikat kompetensi adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang yang memenuhi standar kompetensi tertentu setelah melalui uji kompetensi.Pengakuan penyetaraan adalah pengakuan terhadap kurikulum pelatihan kompetensi auditor lingkungan hidup atau sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang berasal dari luar negeri.
- Lembaga sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup yang selanjutnya disebut LSK auditor lingkungan hidup, adalah lembaga pelaksana penilaian kompetensi dan pelaksana sertifikasi kompetensi dalam audit lingkungan hidup.
- Registrasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup dan LPK audit lingkungan hidup yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
- Akreditasi adalah penilaian kelayakan lembaga Diklat dalam menyelenggarakan program Diklat tertentu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh instansi pembina.
- Sistem manajemen mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Comments
- About post
posted on | March 19, 2014 |
in | Berita, Blog |
about author | |