Training Proper » Blog http://www.trainingproper.com Training Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Fri, 18 Sep 2015 07:41:56 +0000 en-US hourly 1 http://wordpress.org/?v=3.7.3 Kewajiban Penghasil Limbah Cairhttp://www.trainingproper.com/kewajiban-penghasil-limbah-cair/ http://www.trainingproper.com/kewajiban-penghasil-limbah-cair/#comments Thu, 27 Aug 2015 03:35:43 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=1103 Persyaratan dalam ijin pembuangan limbah cair wajib mencantumkan :
  1. Kewajiban untuk mengelola limbah
  2. Persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan
  3. Persyaratan cara pembuangan air limbah
  4. Pesyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat
  5. Persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah
  6. Persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil AMDAL
  7. Larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu atau pelepasan dadakan
  8. Larangan untuk untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataaan batas kadar yang dipersyaratkan
  9. Kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban unutuk melaporkan hasil swapantau.

      Penanggungjawab kegiatan wajib mengelola limbah cairnya agar tidak menimbulkan pencemaran di media lingkungan penerima limbah cair tersebut dan tidak mengurangi daya manfaat dari media lingkungan sesuai peruntukannya. Sebelum membuang limbah cairnya ke tanah maupun ke badan air, penanggungjawab kegiatan wajib mendapatkan ijin tertulis dari Bupati atau Ealikota. Suatu ijin harus dilengkapi dengan cara beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.

      Penanggungjawab kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang tentang pelaksanaan upaya pengelolaan air limbahnya (khususnya terhadap bagiab-bagian yang dipersyaratkan dalam ijin) sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati atau Walikota dengan tembusan disampaikan kepada gubernur dan Menteri. Saluran pembuangan air limbah harus kedap sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan, memiliki alat ukur debit atau laju air limbah cair dan terpisah dengan saluran air hujan.

      Pemantauan yang harus dilakukan penanggungjawab kegiatan terhadap karakteristik air limbah baku (sebelum IPAL), tingkat produksi bulanan dari kegiatannya, karakteristik air olahan (efluen) IPAL. Kewajiban bagi tiap pihak yang melakukan pembungan air limbah untuk memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan juga memiliki operator dan bahwa seorang penanggungjawab IPAL yang bersertifikat. Disebutkan juga bahwa seseorang penanggungjawab IPAL memiliki kedudukan setara dengan seorang manajer yang bertanggungjawab terhadap pengendalian pencemaran atau Pollution Control Manager. Penanggungjawab kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat atau keadaan tidak terduga lainnya.

      Penanggungjawab kegiatan wajib melakuan sekaligus membiayai penanggulangan dan pemulihan kondisi air atas pencemaran atau kerusakan yang diakibatkannya. Termasuk juga membayar berbagai ganti rugi atas pencemaran atau kerusakan tersebut. Penanggungjawab kegiatan wajib mengijinkan petugas berwenang untuk memeriksa upaya pengelolaan air limbah yang dilakukannya.

      Menyangkut lumpur IPAL tergantung jenis industrinya, beberapa jenis lumpur yang dihasilkan dapat digolongkan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan penanganan limbah B3 harus memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Tidak ada satupun peraturan pemerintah yang mengatur apalagi membatasi teknologi atau proses pengolahan yang dapat digunakan di suatu IPAL.

      ]]> http://www.trainingproper.com/kewajiban-penghasil-limbah-cair/feed/ 0 Terbukti Mencemari Lingkungan, KLHK Menutup PT WPLI (Wahana Pamunah Limbah Industri)http://www.trainingproper.com/terbukti-mencemari-lingkungan-klhk-menutup-pt-wpli-wahana-pamunah-limbah-industri/ http://www.trainingproper.com/terbukti-mencemari-lingkungan-klhk-menutup-pt-wpli-wahana-pamunah-limbah-industri/#comments Mon, 22 Jun 2015 04:33:24 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=1092 Direktur Investigasi LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH), Jarpen Gultom SH., meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk segera menutup kegiatan pengolahan limbah industri yang dilakukan oleh PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI).

      Bukan tanpa alasan, karena KLHK yang memberi izin dan seharusnya izin itu dicabut karena PT. WPLI menyalahgunakan kewenangan izin tersebut. Bukan hanya itu, PT WPLI juga terindikasi dan terbukti melakukan penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan cara B3 ditimbun bersama matrial tanah untuk bahan urukan lalu dipasang besi dan dicor menjadi lantai bangunan gudang perseroan.

      Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, PT WPLi diduga membuang limbah secara sengaja di sekitar wilayah pabrik. Perusahaan yang dimiliki oleh WNA Korea Selatan tersebut diduga sudah melakukan kejahatan lingkungan hidup cukup lama. Masyarakat mengeluh udara yang bau menyengat dari cerobong PT WPLi dan banyak yang menderita gatal-gatal kulit. Limbah B3 ini diindikasikan karsinogenik atau penyebab kanker.

      PT WPLi merupakan perusahaan pengolah limbah B3 yang berasal dari berbagai industri. Ternyata, tidak semua limbah tersebut diolah, melainkan ada yang dibuang dan dibiarkan tak terkelola sehingga berceceran. Membuang gas emisi yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, berdampak buruk dan membahayakan kesehatan warga masyarakat.

      Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 (1) Setiap orang dilarang : huruf (a). melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; huruf (e) membuang limbah ke median lingkungan hidup; huruf (f) membuang limbah B3 dan limbah B3 ke median lingkungan hidup. Perusahaan itu juga akan dijerat dengan tindak pidana korporasi.

      Akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) yang didampingi AMPUH pada Senin (15/6/2015) melakukan pengambilan sample kepada PT WPLI yang berlokasi di Jl. Rangkas Bitung KM 6 RW 1 Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

      Tim dari KLHK yang dihadiri Siti Maryam (bagian penaatan hukum lingkungan), Ir. Ilham Malik M.Sc (bagian pengolahan limbah B3 dan sampah), Sigit Wasgito, Ibrahim (bagian pengendalian pencemaran) beserta tim BLH Kab. Serang beserta Ketua RW 03 perwakilan dari masyarakat Kampung Cibuntu Desa Parakan. Para rombongan yang hadir lansung melakukan rapat dengan petinggi perusahaan, untuk mempertanyakan surat tugas dan legalitas lainnya terkait sidak ke PT WPLI tersebut dan langsung menuju gudang pabrik tempat pemusnah limbah B3.

      Disamping itu ternyata PT WPLI tidak memiliki catatan-catatan limbah yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan pengolahan limbah B3. Padahal, catatan limbah tersebut sangat penting untuk menyesuaikan kapasitas insenerator yang digunakan oleh pabrik tersebut. Catatan itu sangat penting untuk mengetahui asal muasal limbah dan bagaimana cara penanganannya dan ini juga untuk menghindari penumpukan limbah yang berlebihan di pabrik. Bila limbah terlalu berlebihan, akhirnya pabrik malah menjadi tempat penumpukan limbah, atau yang lebih ekstrim lagi menjadi tempat pembuangan limbah dan ini sangat berbahaya bagi lingkungan.

      Sebelum ke perusahaan, pihak KLHK sendiri terlebih dahulu mendatangi warga Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kec. Jawilan, yang mana warga tersebut mengalami penyakit sesak napas, pusing-pusing, gatal-gatal, tangan bernanah, korengan dan bulukan. “Kita mendengarkan dan mendata warga sekitar, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Kita akan cari solusi yang terbaik,” demikian kata Siti Maryam, Rabu (10/6/2015) di lokasi.

      “Terkait dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT WPLI, AMPUH telah berbuat maksimal untuk mendampingi masyarakat yang terdampak, serta mencari solusinya,” ucap Jarpen. KLHK bersama dengan AMPUH serta masyarakat berhasil membuktikan bahwa adanya penimbunan limbah B3 yang dilakukan oleh PT WPLI dalan pengambilan sample tersebut. Namun meskipun sudah terbukti melakukan penimbunan Limbah B3, pihak WPLI tetap mengelak. Sementara itu hasil sample tersebut akan diuji di Laboratorium.

      Berikut kesimpilan temuan KLHK yang menyebabkan PT WPLI ditutup:

      1. Penyalahgunaan Wewenang ijin yg sdh di berikan KLHK.
      2. Terbukti melakukan penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan cara Limbah B3 ditimbun bersama matrial tanah untuk bahan urukan lalu dipasang besi dan dicor menjadi lantai bangunan gudang perseroan.
      3. Tidak semua limbah B3 tersebut diolah, melainkan ada yang dibuang dan dibiarkan tak terkelola sehingga berceceran. Limbah B3 ini diindikasikan karsinogenik atau penyebab kanker.
      4. Membuang gas emisi yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, berdampak buruk dan membahayakan kesehatan warga masyarakat.
      5. Melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 (1) Setiap orang dilarang : huruf (a). melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; huruf (e) membuang limbah ke median lingkungan hidup; huruf (f) membuang limbah B3 ke median lingkungan hidup. Perusahaan itu juga akan dijerat dengan tindak pidana korporasi.
      6. PT WPLI tidak memiliki catatan-catatan limbah yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan pengolahan limbah B3
        wpli
        Berbagai Sumber
        Artikel Terkait :
        Pokok-Pokok Perubahan PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 Pengganti PP 18/1999 Jumto PP 85/1999
        10 Tempat Paling Tercemar di Dunia]]> http://www.trainingproper.com/terbukti-mencemari-lingkungan-klhk-menutup-pt-wpli-wahana-pamunah-limbah-industri/feed/ 0 Pemenang Penghargaan Kalpataru, SLHD dan Adiwiyata Mandiri dari Presiden RI Tahun 2015 (II)http://www.trainingproper.com/pemenang-penghargaan-kalpataru-slhd-dan-adiwiyata-mandiri-dari-presiden-ri-tahun-2015-2/ http://www.trainingproper.com/pemenang-penghargaan-kalpataru-slhd-dan-adiwiyata-mandiri-dari-presiden-ri-tahun-2015-2/#comments Mon, 08 Jun 2015 05:02:55 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=1084 Penghargaan Lingkungan Hidup Tahun 2015

        Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penghargaan kepada individu, kelompok maupun perwakilan pemerintah daerah yang telah berprestasi di bidang lingkungan hidup, yaitu Penghargaan Kalpataru, Penyusun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Terbaik, dan Adiwiyata Mandiri.

        • Penghargaan KALPATARU
          Kategori Perintis Lingkungan
          1. Ir. Dian Rossana Anggraini, dari Dusun Bukit Betung, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
          2. N. Akelaras, dari Kelurahan Bangun Sari, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
          3. Laing Usat, dari Desa Pura Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

          Kategori Pengabdi Lingkungan
          1. Ir. Januinro, M.Si, dari Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
          2. Mashadi, dari Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
          3. Sri Partiyah, dari Desa Duwet, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur

          Kategori Penyelamat Lingkungan
          1. Lembaga Adat Lekuk 50 Tumbi, Lempur, dari Desa Lempur Mudik, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
          2. LSM “TUNAS HIJAU” (Ketua : Mochamad Zamroni), dari Pakuwon City, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
          3. Yayasan Bambu Indonesia (Ketua : H. Jatnika), dari Perum Bumi Cibinong Endah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

          Kategori Pembina Lingkungan
          1. Ir. Kamir Raziudin Brata, M.Sc, dari Cibanteng, Ciampea, Bogor, Provinsi Jawa Barat
          2. Ir. Sri Bebasari, Msi, dari Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta

        • Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Tahun 2014
          Provinsi Terbaik Penerima Trophy Penghargaan Penyusunan Laporan SLHD Tahun 2014 :
          1. Provinsi Sumatera Selatan
          2. Provinsi Sulawesi Selatan
          3. Provinsi Jambi

          Kabupaten/Kota Terbaik Penerima Trophy Penghargaan Penyusunan Laporan SLHD Tahun 2014 :
          1. Kabupaten Dharmasraya
          2. Kabupaten Lumajang
          3. Kota Surabaya

          Provinsi Terbaik Harapan Penerima Trophy Mini Penghargaan Penyusunan Laporan SLHD 2014 :
          1. Provinsi DKI Jakarta
          2. Provinsi Jawa Barat
          3. Provinsi Sumatera Barat

          Kabupaten/Kota Terbaik Harapan Penerima Trophy Mini Penghargaan Penyusunan Laporan SLHD Tahun 2014:
          1. Kota Padang
          2. Kabupatan Subang
          3. Kota Denpasar
          4. Kabupaten Agam
          5. Kabupaten Lamongan
          6. Kota Balikpapan
          7. Kabupaten Bandung
          8. Kabupaten Buleleng
          9. Kabupaten Gianyar
          10. Kota Sungai Penuh
          11. Kabupaten Sarolangun
          12. Kabupaten Bantaeng
          13. Kota Bekasi
          14. Kota Bontang
          15. Kabupaten Bungo
          16. Kota Tangerang
          17. Kabupaten Sleman

          Kabupaten/Kota Terbaik Ekoregion Penerima Plakat Penghargaan Penyusunan Laporan SLHD 2014 :
          1. Kabupaten Dharmasraya
          2. Kabupaten Lumajang
          3. Kota Balikpapan
          4. Kota Denpasar
          5. Kabupaten Bantaeng
          6. Kabupaten Biak Numfor

        • ADIWIYATA MANDIRI
          PENERIMA PENGHARGAAN SEKOLAH ADIWIYATA MANDIRI TAHUN 2014
          1. Sumatera Utara
            • SMP Negeri 1 Sunggal Kab. Deli Serdang
            • SMP Negeri 3 Sunggal Kab. Deli Serdang
            • SMP Negeri 1 Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang
            • SMP Negeri 10 Pematang Siantar
            • SMA Negeri 2 Tanjung Balai
            • SMP Negeri 3 Kisaran Kab. Asahan
            • SMA Negeri 1 Pegajahan Kab. Serdang Bedagai
            • SMA Negeri 1 Tebing Tinggi

          2. Sumatera Barat
            • SMA Semen Padang
            • SMA Negeri 3 Padang
            • SMK-SMAK Padang
            • SMP Negeri 1 Padang
            • SMP Negeri 8 Padang
            • MTs Negeri Kuranji Kota Padang
            • SD Negeri 36 Gunung Sarik Kota Padang
            • SDIT Adzkia I Kota Padang
            • SMA Negeri 1 Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman
            • MTs Negeri IV Angkat Candung Kab. Agam

          3. Jambi
            • SD Negeri 64 Sukasari Kab. Sarolangun

          4. Riau
            • SMK Negeri 1 Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu
            • SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan

          5. Kepulauan Bangka Belitung
            • SMA Negeri 1 Pemali Kab. Bangka
            • SD Negeri 3 Sungailiat Kab. Bangka

          6. Sumatera Selatan
            • SD IBA Palembang
            • SMP Negeri 13 Palembang
            • SMK Negeri 2 Muara Enim

          7. Lampung
            • SD Negeri 1 Metro Barat

          8. Banten
            • SMP Negeri 13 Kota Tangerang SD YPWKS IV Kota Cilegon

          9. Jawa Barat
            • SD Negeri Cijawura Kota Bandung
            • SMA Negeri 11 Bandung
            • SD Negeri Lawanggintung 2 Kota Bogor
            • SMP Negeri 6 Bogor

          10. Jawa Tengah
            • SMP Negeri 3 Gubug Kab. Grobogan
            • SMK Negeri 1 Boyolali
            • SMA Negeri 1 Purwantoro Kab. Wonogiri

          11. D.I. Yogyakarta

            • SMA Negeri 2 Banguntapan Kab. Bantul

          12. Jawa Timur
            • MI Negeri Tegalasri Kab. Blitar
            • SMP Negeri 2 Kabupaten Tuban
            • SDIT Al Uswah
            • SMP Negeri 6
            • SD Negeri Tapaan 1 Kota Pasuruan
            • SMA Negeri 4
            • SD Negeri 2 Madiun Lor
            • SMA Negeri 3 Kota Madiun
            • SDI Al Akbar Kab. Mojokerto
            • SMP Islam Manbaul Ulum Kebomas Kab. Gresik
            • SMA Negeri 1 Kedamean Kab. Gresik
            • SMP Negeri 1 Gondang Kab. Tulungagung
            • SD Negeri Kandangan II Kota Surabaya
            • SMP Negeri 28 Kota Surabaya
            • SMPK ST. Stanislaus Kota Surabaya
            • SD Negeri Jatirejo Kab. Lamongan
            • SMP Negeri 3 Ponorogo
            • SMK Negeri 1 Bondowoso
            • SMP Negeri 14 Kota Malang
            • SMP Negeri 10 Kota Malang
            • SD Plus Al-Kautsar Kota Malang
            • SMA Negeri 2 Kabupaten Situbondo
            • SMP Negeri 3 Peterongan Kab. Jombang
            • SMA Negeri 3 Jombang
            • SMP Negeri 1 Jombang
            • SMP Negeri 2 Winangon Kab. Pasuruan
            • SMP Negeri 1 Pandaan Kab. Pasuruan
            • SMP Negeri I Pacitan

          13. Bali
            • SD Negeri 1 Peguyangan Kota Denpasar
            • SMP Negeri 1 Denpasar
            • SMA Negeri 1 Rendang Kabupaten Karangasem

          14. Kalimantan Tengah
            • SD Negeri 4 Menteng Kota Palangkaraya

          15. Kalimantan Timur
            • SMP Negeri 1 Bontang
            • SMA Negeri 2 Bontang
            • SD Negeri 001 Balikpapan Selatan
            • SD Nasional KPS Kota Balikpapan
            • SMP Negeri 12 Kota Balikpapan
            • SMA Negeri 4 Balikpapan
            • SMA Negeri 8 Balikpapan
            • Kalimantan Selatan
            • SMA Negeri 1 Martapura Kab. Banjar
            • SMP Negeri 1 Martapura
            • SMK Negeri 1 Martapura
            • SMP Negeri 11 Banjarbaru
            • SD Negeri Kebun Bunga 5 Kota Banjarmasin
            • SMP Negeri 3 Banjarmasin
            • SD Negeri Atu-Atu Pelaihari Kab. Tanah Laut

          16. Gorontalo
            • SD Negeri 06 Marisa Kab. Pohuwato
            • SD Negeri 07 Tabongo Kab. Gorontalo

          17. Sulawesi Tengah
            • SD Negeri 15 Palu

          18. Sulawesi Selatan
            • SD Negeri 172 Enrekang
            • SMA Negeri 4 Bantimurung Kab. Maros
            • SMK Negeri 1 Bungoro Kab. Pangkajene Kepulauan
            • SMK Negeri 1 Pinrang
            • SD Negeri 43 Pare-pare
            • SMP Negeri 10 Pare-pare
            • SMP Negeri 30 Makassar
          19. Sulawesi Tenggara
            • SD Negeri 1 Baruga Kota Kendari
            • SMP Negeri 7 Kendari

            Sebelumnya]]> http://www.trainingproper.com/pemenang-penghargaan-kalpataru-slhd-dan-adiwiyata-mandiri-dari-presiden-ri-tahun-2015-2/feed/ 0 Pemenang Penghargaan Kalpataru, SLHD dan Adiwiyata Mandiri dari Presiden RI Tahun 2015 (I)http://www.trainingproper.com/pemenang-penghargaan-kalpataru-slhd-dan-adiwiyata-mandiri-dari-presiden-ri-tahun-2015/ http://www.trainingproper.com/pemenang-penghargaan-kalpataru-slhd-dan-adiwiyata-mandiri-dari-presiden-ri-tahun-2015/#comments Mon, 08 Jun 2015 05:00:17 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=1082 Puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia Tahun 2015 diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Badan Lingkungan Hidup Dunia atau United Nations Environment Programme (UNEP) menetapkan tema peringatan World Environmental Day tahun 2015 yaitu “Seven Billion Dreams, One Planet, Consume with Care. Untuk peringatan HLH Tahun 2015 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tema “Mimpi dan Aksi Bersama untuk Keberlanjutan Kehidupan di Bumi”.

            Tema global ini selaras dengan agenda aksi Sustainable Consumption and Production/SCP atau Pola Konsumsi dan Produksi yang telah disepakati dalam Konferensi Pembangunan Berkelanjutan (Rio+20) bulan Juni 2012. Saat ini bumi berpenghuni sekitar 7,2 milyar jiwa. Kajian UNEP mengindikasikan bahwa saat ini tingkat konsumsi penduduk global telah melebihi tingkat pasokan sumberdaya alam yang tersedia di bumi, diiringi kualitas lingkungan hidup yang cenderung menurun di banyak negara termasuk Indonesia. Untuk, Aksi mendesak perlu segera dilakukan seperti perubahan pola konsumsi dan produksi menuju “hemat sumberdaya, berkualitas lebih baik dan melindungi lingkungan hidup”.

            Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc dalam Laporannya kepada Presiden RI menyatakan “Keamanan sumberdaya alam kita merupakan bagian dari upaya membangun kekuatan dan menjaga ketahanan nasional bangsa kita. Untuk itu harus kita jaga keberlanjutannya. Pengembangan Pola Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019. Kebijakan tersebut memungkinkan sinergi antar program pemerintah secara lebih terpadu seperti Konservasi, Pemanfaatan sumber daya hutan dan Jasa Ekosistem, Pengendalian Pencemaran, Produksi Bersih, Ekolabel (produk ramah lingkungan), Adiwiyata (sekolah berwawasan lingkungan), Pemberdayaan Masyarakat, Pengelolaan Sampah dan 3R (‘Reduce-Reuse-Recycle”). Arahan tersebut menuntut kolaborasi dan sinergi Kementerian/Lembaga di pusat dan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.”

            Presiden RI dalam arahan Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2015 di Istana Kepresidenan Bogor mengatakan, ”komitmen harus diikuti dengan langkah-langkah nyata di lapangan, baik dalam pengaturan tata ruang dan membenahi tata kelola sumber daya alam yang mempunyai dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup, terutama pada sektor pertambangan, sektor kehutanan, dan sektor kelautan. Hal-hal tersebut memerlukan perhatian sangat khusus dan harus diikuti dengan langkah tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan lingkungan hidup.”

            Pada tingkat nasional, peran strategis para pemangku kepentingan dalam kesadaran lingkungan mulai meningkat. Untuk itu, Presiden Republik Indonesia atas nama pemerintah, menyampaikan penghargaan kepada individu, kelompok maupun perwakilan pemerintah daerah yang telah berprestasi di bidang lingkungan hidup, yaitu Penghargaan Kalpataru, Adiwiyata Mandiri, serta Penyusun Status Lingkungan Hidup Daerah Terbaik.

            Penghargaan Kalpataru diberikan kepada orang atau kelompok masyarakat yang telah melakukan upaya penyelamatan lingkungan hidup dengan menunjukan kepeloporan dan sumbangsihnya bagi lingkugan hidup. Penghargaan ini terdiri dari 4 katagori yaitu : (i) perintis lingkungan (ii) pengabdi lingkungan (iv) penyelamat lingkungan (vi) pembina lingkungan. Penghargaan Kalpataru tahun 2015 diberikan kepada 11 orang/kelompok.

            Program Adiwiyata merupakan penghargaan kepada sekolah berbudaya lingkungan. Adiwiyata dikembangkan bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan sejak 2006. Ada 4 komponen pengembangan Adiwiyata yaitu : (i) Kebijakan berwawasan lingkungan, (ii) pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, (iii) kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, (iv) pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan. Sekolah Adiwiyata Mandiri tahun 2015 diberikan kepada 95 sekolah dari 20 provinsi.

            Evaluasi terhadap Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah melaporkan kondisi lingkungan hidupnya. Pada tahun ini, penyusun Laporan SLHD Tahun 2014 terbaik untuk kategori Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Jambi. Sedangkan penyusun Laporan SLHD Tahun 2014 terbaik untuk kategori Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Lumajang, dan Kota Surabaya. Daftar para peraih Penghargaan Lingkungan Hidup 2015 ini disampaikan lengkap pada lampiran Siaran Pers ini.

            Pada kesempatan ini, Menteri LHK juga menyampaikan buku Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2014 dan Indeks Tata Kelola Kehutanan 2014 kepada Presiden. IKLH menjadi ukuran kinerja pembangunan lingkungan hidup yang akan diterapkan dalam RPJMN 2015 – 2019. Sedangkan Indeks Tata Kelola Kehutanan merupakan inisiatif penyusunan indeks tata kelola hutan Indonesia untuk menyediakan satu kerangka indikator yang mengukur struktur dan praktik atau kondisi tata kelola hutan secara periodik. Pada kesempatan ini pula, Presiden RI menandatangani Sampul Hari Pertama Perangko Seri Peduli Lingkungan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2015.

            Sebagai rangkaian HLH Tahun 2015, diselenggarakan pula Malam Anugerah Lingkungan pada Jumat, 5 Juni 2015 jam 19.00 di Balai Kartini, Jakarta. Pada acara ini Menteri LHK akan memberikan penghargaan kepada Para Tokoh LHK, penyusun SLHD, nominasi Kalpataru serta sekolah peraih Adiwiyata. Selain itu, acara “Bersepeda untuk Bumi” akan diselenggarakan pada hari Minggu, 7 Juni 2015 yang merupakan kerjasama KLHK bersama Bike to Work Indonesia. Kampanye bersepeda ini akan diikuti oleh para dubes negara sahabat dan masyarakat luas. Rute kampanye bersepeda ini akan dimulai dari Manggala Wanabakti Senayan Jakarta hingga Bundaran Hotel Indonesia. Pada kesempatan ini, akan hadir pula Daniel Price, doktor lingkungan hidup dari Selandia Baru yang berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dunia dengan bersepeda 17.000 km dari kutub selatan ke Paris pada acara Konferensi Internasional Perubahan Iklim ke-21 (Conference of the Parties, COP) di Paris.

            Selain itu, atas arahan MenLHK, diserahkan juga Piagam Penghargaan kepada sekitar 122 orang yang mengembalikan satwa langka seperti Kakatua Jambul Kuning serta 5 lembaga konservasi yang membantu rehabilitasi dan pelepasliaran satwa langka ke habitat aslinya.


            Sumber : MenLHK

            Selanjutnya ]]>
            http://www.trainingproper.com/pemenang-penghargaan-kalpataru-slhd-dan-adiwiyata-mandiri-dari-presiden-ri-tahun-2015/feed/ 0
            Memperingati Hari Keanekaragaman Hayati Internasional Tahun 2015http://www.trainingproper.com/memperingati-hari-keanekaragaman-hayati-internasional-tahun-2015/ http://www.trainingproper.com/memperingati-hari-keanekaragaman-hayati-internasional-tahun-2015/#comments Fri, 22 May 2015 07:00:51 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=1049 Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman makhluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya; mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan ekosistem. Tanggal 22 Mei ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai Hari Keanekaragaman Hayati (Hari Kehati) Sedunia yang menandai waktu diselesaikannya naskah final Convention on Biological Diversity (CBD) atau Konvensi mengenai Keanekaragaman Hayati pada 22 Mei 1992. Tanggal ini merupakan perubahan dari awal penetapan yaitu tanggal 29 Desember yang merupakan hari pertama berlakunya Convention on Biological Diversity. Peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia dimaksudkan untuk mendorong masyarakat dalam memahami dan menyadari hal-hal yang berkenaan dengan keanekaragaman hayati.

            Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia selalu diperingati setiap tahun, dimana setiap tahun selalu ada tema dan pesannya. Tema Hari Kehati 2013 adalah Keanekaragaman Hayati dan Air (Water and Biodiversity). Pemilihan tema ini diselaraskan dengan penetapan tahun 2013 sebagai International Year of Water Cooperation oleh PBB. UNESCO telah dipilih sebagai badan yang memimpin untuk perayaan dan kampanye di tingkat global guna membantu peningkatan kepedulian pada isu-isu penting terkait pengelolaan air.

            Air menjamin keberlanjutan seluruh kehidupan di muka bumi, sangat penting bagi semua orang dan sangat mempengaruhi bagaimana cara hidup kita. Tersedianya air secara berkelanjutan untuk kebutuhan manusia di seluruh dunia sudah dipahami sebagai salah satu tantangan utama untuk pembangunan berkelanjutan di banyak daerah. Ekosistem yang ada di seluruh dunia, khususnya hutan dan lahan basah, menjamin bahwa air bersih tersedia bagi komunitas manusia. Air pada gilirannya mendasari semua jasa ekosistem.

            Lahan basah dapat membantu mengurangi risiko dari banjir. Restorasi tanah dapat mengurangi erosi dan polusi dan dapat meningkatkan air yang tersedia untuk tanaman. Kawasan lindung dapat membantu dalam memberikan air ke kota-kota. Ini hanyalah beberapa contoh bagaimana pengelolaan ekosistem dapat membantu kita memecahkan masalah yang berhubungan dengan air.

            Air sebagai sumber dari semua kehidupan di Bumi adalah topik lintas sektor dan membutuhkan kemitraan untuk pengelolaanya. Solusi terhadap isu-isu pengelolaan air termasuk dalam Rencana Strategis Keanekaragaman Hayati 2011-2020 dan Target Globalnya (Aichi Target). Indonesia berperan aktif dalam perundingan internasional mengenai Kehati dengan telah diratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati dalam bentuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB Mengenai Keanekaragaman Hayati.

            Dalam rangka menyambut Hari Keanekaragaman Hayati 2013, Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan “Talkshow Peluang dan Tantangan Protokol Nagoya bagi Indonesia” pada hari Rabu siang, 22 Mei 2013 di Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini akan dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA, penyampaian Perspektif Prof. Dr. Emil Salim serta diskusi interaktif dengan para narasumber lainnya.

            Pentingnya Kehati Bagi Indonesia
            1. Indonesia dikenal sebagai megadiversity country. Sebagai negara kepulauan yang mempunyai luas 1,3% dari luas permukaan bumi, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati dan Sumber Daya Genetik (SGD) yang besar. Sekitar 17% keseluruhan makhluk hidup terdapat di Indonesia.
            2. Indonesia juga merupakan salah satu dari 12 (dua belas) Pusat Keanekaragaman Hayati karena merupakan kawasan terluas di Pusat Indomalaya.
            3. Di Indonesia terdapat ± 28.000 jenis tumbuh-tumbuhan dan diantaranya terdapat 400 jenis buah-buahan yang dapat dimakan dan sangat bermanfaat sebagai sumber keragaman genetik bagi program pemuliaan. Misalnya pisang, durian, salak dan rambutan merupakan buah asli Indonesia.
            4. Indonesia memiliki 7500 jenis tumbuhan obat yang merupakan 10% tumbuhan obat yang ada di dunia. Namun demikian, baru 940 spesies tanaman yang telah diidentifikasi dan lebih dari 6000 spesies tanaman bunga, baik yang liar maupun dipelihara telah dimanfaatkan untuk keperluan bahan makanan, pakaian, dan obat-obatan. Temulawak yang berkhasiat sebagai hepatoprotektor, purwoceng, cabe jawa sebagai afrodiasiak, adalah tanaman asli Indonesia.

            Pentingnya Sumber Daya Genetik (SDG)
            1. Genetik adalah faktor pembawa sifat yang dimiliki oleh setiap organisme serta dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pada satu spesies dapat memiliki keanekaragaman genetik.
            2. Sumber Daya Genetik merupakan tumpuan hidup manusia, karena setiap orang membutuhkan SDG tersebut untuk menopang kehidupannya, sebagai sumber pangan, pakan, bahan baku industri, farmasi dan obat-obatan. Nilai perdagangan tanaman obat dan produk berasal dari tumbuhan termasuk suplemen, pada tahun 2000 mencapai 43 milyar USD, meningkat menjadi 60 milyar USD tahun 2002. Tahun 2010 diprediksi lebih dari 200 milyar USD dan tahun 2050 menjadi 5 trilyun.
            3. Menurut WHO, 80% penduduk dunia bergantung kepada obat herbal, bahkan 25% dari obat-obatan modern yang dipasarkan di dunia berasal dari tumbuhan. Sekitar 74% dari 121 jenis bahan aktif obat yang digunakan dalam pengembangan obat modern di dunia seperti digitoksin, reserpin, tubocucorin, ephedrin, vincristin, vinblastin dari tumbuhan obat di wilayah tropis.

            Protokol Nagoya

            Protokol Nagoya akan menciptakan kepastian hukum yang sangat bagus dan transparan baik bagi penyedia maupun pengguna sumber daya genetik dengan cara :

            • Membangun kondisi yang lebih dapat diperkirakan untuk akses kepada SDG
            • Membantu untuk menjamin pembagian keuntungan pada saat SDG diambil dari negara penyedia SDG
            • Mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan komunitas lokal sebagai penyedia SDG dan pengampu pengetahuan tradisional terkait SDG serta menjamin haknya sebagai penerima pembagian keuntungan atas pemanfaatan SDG atau PT terkait SDG

            Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2013, keuntungannya :

            • Mencegah pencurian Sumber Daya Hayati dan pengetahuan tradisional terkait SDG (biopiracy)
            • Menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya hayatinya
            • Mendapatkan manfaat ekonomi (finansial dan non finansial) dari pembagian keuntungan atas pemanfaatan SDG dan PT milik Indonesia oleh pihak asing, untuk kesejahteraan masyarakat lokal
            • Meningkatkan peluang untuk akses alih teknologi dan pendanaan untuk konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan Sumber Daya Hayati untuk kesejahteraan masyarakat.

            Sumber: MenLH
            Artikel terkait : "Perencanaan Strategis Keanekaragaman Hayati untuk Pembangunan Berkelanjutan"
            "Inilah Pemenang Penghargaan Keanekaragaman Hayati (Kehati Award) Tahun 2015 ]]>
            http://www.trainingproper.com/memperingati-hari-keanekaragaman-hayati-internasional-tahun-2015/feed/ 0
            17 Program Hari Keanekaragaman Hayati (KEHATI) International PBB (United Nation) 22 Mei 2015http://www.trainingproper.com/17-program-keanekaragaman-hayati-pbb-united-nation-di-hari-kehati-international-22-mei-2015/ http://www.trainingproper.com/17-program-keanekaragaman-hayati-pbb-united-nation-di-hari-kehati-international-22-mei-2015/#comments Wed, 20 May 2015 07:37:11 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=1043 Berikut 17 PROGRAM Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Internasional yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nation) melalui Sekjen PBB Ban Ki Moon pada peringatan hari KEHATI INTERNATIONAL tanggal 22 Mei 2015, yaitu sbb:
            1. Memberantas kemiskinan dimanapun berada dan dalam bentuk apapun
              Tema untuk Hari Kehati Internasional tahun ini adalah Keanekaragaman Hayati untuk Pembangunan Berkelanjutan dan tujuan pertama dari 17 adalah untuk "Memberantas kemiskinan dimanapun berada dan dalam bentuk apapun".
              goal 1

            2. Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan, peningkatan gizi dan mempromosikan pertanian berkelanjutan
              Pertanian berkelanjutan meminimalkan dampak terhadap lingkungan yang lebih luas yang dapat membantu mengurangi kemiskinan dan menjamin keamanan pangan. Hal ini bertujuan untuk menggunakan air, tanah dan sumber daya alam lainnya secara efektif. Konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati untuk pangan dan pertanian memainkan peran penting dalam perjuangan kita melawan kelaparan.
              goal 2

            3. Memastikan kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan bagi semua usia
              Keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia adalah kesejahteraan yang saling terkait dalam banyak cara. Keanekaragaman menyediakan udara bersih dan air, pengendalian hama dan penyakit, penyerbukan, serta barang dan jasa yang penting. Menghabiskan waktu di alam, kontak dengan keanekaragaman hayati, menawarkan mental dan kesejahteraan emosional.
              goal 3

            4. Menjamin kualitas pendidikan inklusif, merata dan mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup bagi semua orang
              Dalam rangka untuk bergerak menuju dunia yang berkelanjutan, orang perlu mengubah perilaku dan gaya hidup mereka. Demikian juga pendidikan menjadi pendorong utama. Tanpa kesadaran akan pentingnya keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan manusia, warga dan para pemangku kepentingan tidak mungkin untuk membuat keputusan tentang pembangunan berkelanjutan.
              goal 4

            5. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan
              Upaya konservasi keanekaragaman hayati menjadi lebih efektif bila perempuan dan kelompok rentan diberdayakan untuk berpartisipasi secara setara. Petani perempuan jumlahnya 60-80% dari seluruh produksi pangan di negara-negara berkembang. Mengakui peran mereka sebagai pengelola lahan dan sumber daya merupakan pusat kunci keberhasilan kebijakan keanekaragaman hayati.
              goal 5

            6. Memastikan ketersediaan dan pengelolaan yang berkelanjutan air dan sanitasi untuk semua
              Air adalah sumber daya alam yang penting dimana semua aktivitas sosial dan ekonomi tergantung. Mendukung semua kehidupan di Bumi, termasuk seluruh populasi manusia. Air diperlukan untuk mendukung keanekaragaman hayati, tetapi Keanekaragaman juga diperlukan untuk mendukung air.
              goal 6

            7. Menjamin akses energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern untuk semua
              Energi merupakan dasar untuk pembangunan sosial ekonomi dan mendukung perjuangan kami melawan kelaparan dan kemiskinan. Sumber energi beberapa tidak berdampak pada keanekaragaman hayati dan pilihan energi perlu dibuat dengan pemahaman tentang dampak terhadap keanekaragaman hayati dan kesejahteraan manusia.
              goal 7

            8. Mempromosikan pertumbuhan yang berkelanjutan, inklusif dan berkelanjutan ekonomi, kesempatan kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak untuk semua
              Bisnis yang baik dipengaruhi dan bergantung pada keanekaragaman hayati. Sebuah transisi ke Ekonomi Hijau akan mengangkat satu miliar orang keluar dari kemiskinan dan dapat mengelola sumber daya alam yang dibutuhkan untuk kesejahteraan sembilan miliar pada tahun 2050.
              goal 8

            9. Membangun infrastruktur tangguh, mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan dan mendorong inovasi
              Keanekaragaman memberikan ketahanan ekosistem dan berkontribusi terhadap kemampuan untuk menanggapi perubahan global yang tak terduga dan bencana alam. Keanekaragaman hayati juga dapat mendorong inovasi dengan mengilhami kita untuk berbuat sesuatu yang baru yang ramah lingkungan untuk memecahkan masalah yang ada.
              goal 9

            10. Mengurangi ketimpangan antar negara
              Isu lingkungan meningkatkan kekhawatiran tentang keadilan. Hilangnya keanekaragaman hayati yang tidak proporsional mempengaruhi masyarakat adat, orang miskin dan kelompok rentan yang bergantung pada itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Keanekaragaman hayati dapat memainkan peran penting dalam membantu minimal 40% dari populasi untuk mencapai pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan.
              goal 10

            11. Membuat kota dan pemukiman manusia inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan
              Ekspansi perkotaan sangat menarik pada sumber daya alam dengan tersedianya efek pada keanekaragaman hayati. Oleh karena itu kota menawarkan potensi besar untuk dampak positif, jika warga mereka membuat pilihan yang tepat.
              goal 11

            12. Memastikan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan
              Mengubah pola konsumsi dan produksi sangat penting bagi kemiskinan dan pemberantasan kelaparan serta untuk pembangunan berkelanjutan dan melindungi ekosistem kita yang beragam.
              goal 12

            13. Mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya
              Keanekaragaman memainkan peran utama dalam mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dengan memberikan kontribusi untuk penghapusan dan penyimpanan karbon jangka panjang dan mengurangi dampak dari peristiwa ekstrim seperti kekeringan dan banjir. Namun, hal ini juga sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim.
              goal 13

            14. Melestarikan dan berkelanjutan menggunakan sumber daya kelautan untuk pembangunan berkelanjutan
              Lautan menempati lebih dari 70% dari permukaan bumi. Hampir semua makhluk hidup di bumi bergantung pada mereka dalam berbagai cara. Mereka menyediakan kehidupan penting dan jasa pendukung untuk populasi global yang sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan dan kesehatan masyarakat.
              goal 14

            15. Melindungi, memulihkan dan mempromosikan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem darat, hutan yang dikelola secara lestari, memerangi pengangguran, menghentikan pengerukan tanah cadangan degradasi dan menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati
              Keanekaragaman hayati adalah dasar penting dari sistem pendukung kehidupan bumi yang merupakan tempat bergantungnya kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan. Ekosistem yang sehat berkontribusi langsung ke kesejahteraan manusia. Untuk alasan inilah pentingnya melestarikan keanekaragaman hayati demi mempertahankan pembangunan.
              goal 15

            16. Mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif disemua tingkatan.
              Perlindungan sosial memainkan peran penting dalam mendukung orang yang menghadapi kerawanan pangan dan dapat berkontribusi untuk mengatasi penyebab kerawanan pangan serta kekurangan gizi. Pengelolaan lahan dan penggunaan sumber daya sering lebih efektif bila melibatkan meningkatkan hak-hak rakyat atas tanah, sumber daya dan layanan ekosistem.
              goal 16

            17. Memperkuat sarana implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan
              Perubahan yang efektif hanya akan terjadi ketika agenda pembangunan setelah 2015 dipahami sebagai salah satu yang benar-benar global, dengan tanggung jawab bersama untuk semua negara. Kerjasama pembangunan di luar 2015 akan harus meningkatkan dan terus mendukung negara-negara berkembang, dengan penekanan khusus pada kelompok miskin dan rentan.
              goal 17

              Download jadwal training PT Benefita tahun 2015 DISINI. Download brosur training dan peraturan-peraturan terbaru tentang Lingkungan hidup DISINI ]]> http://www.trainingproper.com/17-program-keanekaragaman-hayati-pbb-united-nation-di-hari-kehati-international-22-mei-2015/feed/ 0 6 Tahapan Pelaksanaan Penilaian PROPERhttp://www.trainingproper.com/tahapan-pelaksanaan-penilaian-proper/ http://www.trainingproper.com/tahapan-pelaksanaan-penilaian-proper/#comments Fri, 15 May 2015 03:27:06 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=1036 Enam Tahapan Pelaksanaan Penilaian PROPER :
              1. Diawali dengan pemilihan perusahaan peserta. Dimana perusahaan yang menjadi target peserta PROPER adalah perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa, mempunyai produk yang beorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas.
              2. Setelah peserta ditetapkan, kemudian dilakukan pengumpulan data swapantau dengan jalan mengevaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disampaikan perusahaan. Selain data swapantau, juga dilakukan pengumpulan data primer dengan jalan melakukan pengawasan langsung ke lapangan secara rutin yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
                Download SK Deputi II No 14 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta PROPER 2015 disini
              3. Informasi yang terkumpul kemudian diolah menjadi rapor sementara, yang berisi evaluasi kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah B3 dibandingkan dengan kriteria penilaian PROPER yang ditetapkan. Rapor sementara ini sudah mengindikasikan peringkat kinerja perusahaan berdasarkan kriteria peringkat PROPER.
              4. Rapor sementara kemudian dibahas melalui mekanisme peer review oleh tim teknis. Hasil pembahasan dilaporkan kepada pejabat Eselon I Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendapat komentar dan pertimbangan. Setelah itu, rapor dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan untuk mendapat pendapat dan persetujuan Dewan. Rapor hasil pembahasan dengan Dewan ini kemudian ditetapkan sebagai Rapor Sementera yang akan disampaikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah.
              5. Perusahaan dan pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan dengan didukung data-data baru yang sahih. Setelah masa sanggah dilewati, maka hasilnya dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan. Dewan akan memberikan pendapat terakhir mengenai status kinerja perusahaan sebelum dilaporkan kepada Menteri. Menteri memeriksa, memberikan kebijakan dan menetapkan status peringkat kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan laporan dari Dewan Pertimbangan.
              6. Setelah semua proses dilewati maka pengumuman peringkat kinerja perusahaan disampaikan kepada publik dan juga kepada perusahaan dan pemerintah daerah.
              ]]>
              http://www.trainingproper.com/tahapan-pelaksanaan-penilaian-proper/feed/ 0
              Form Self Assessment PROPER 2015 Bag II : Izin Lingkungan, PPA Sawit, KKL, Pengelolaan, Penyimpanan dan Neraca LB3http://www.trainingproper.com/form-self-assessment-proper-2015-bag-ii-izin-lingkungan-ppa-sawit-kkl-pengelolaan-penyimpanan-dan-neraca-lb3/ http://www.trainingproper.com/form-self-assessment-proper-2015-bag-ii-izin-lingkungan-ppa-sawit-kkl-pengelolaan-penyimpanan-dan-neraca-lb3/#comments Wed, 13 May 2015 04:07:52 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=1017 Izin Lingkungan, PPA Air Sawit, Isian Kerusakan Lahan, Pengelolaan LB3, Penyimpanan LB3, Neraca LB3 disini.

              Formulir Self Assessment Izin Lingkungan PROPER
              1. Nama Dokumen Lingkungan
                • Institusi Pengesahan Dokumen Lingkungan
                • Tanggal Pengesahan Dokumen Lingkungan
                • Batasan Kapasitas Produksi
                • Realisasi Kapasitas Produksi
                • Dampak Penting yang dikelola

              2. Bukti Pelaporan RKL-RPL atau UKL-UPL
                • Setiap Triwulan ke tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Propinsi, dan KLH
                • Setiap Semester ke tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Propinsi, dan KLH

              Form Self Assesment Pemantauan Pencemaran Air Sawit
              • Daftar Titik Penaatan Outlet Air Limbah-Outlet LA Air Tanah
                1. Outlet Air Tanah
                  • Sumber air limbah
                  • Nama titik penataan
                  • Jenis titik penaatan
                  • Koordinat
                  • Jenis teknologi pengolahan air limbah
                  • Status izin
                  • Nomor sertifikat hasil uji

                2. Parameter Pelaporan BM AIR
                  • Titik penataan (outlet)
                  • Parameter yang di pantau
                  • Satuan baku mutu
                  • Peraturan baku mutu yang diacu
                  • Baku mutu beban pencemaran maksimum
                  • Satuan baku mutu beban
                  • Peraturan baku mutu beban pencemaran maksimum yang diacu

              • Daftar Titik Penaatan Analisa Tanah
                1. Tanah
                  • Nama titik penaatan
                  • Jenis titik penaatan
                  • Status izin
                  • Nomor sertifikat hasil uji
                  • Tanggal pemantauan

                2. Parameter Pelaporan BM Tanah
                  • Titik penaatan (outlet)
                  • Parameter yang dipantau
                  • Kedalaman tanah/lapisan
                  • Baku mutu konsentrasi
                  • Satuan baku mutu
                  • Peraturan baku mutu yang diacu
                  • Baku mutu beban pencemaran maksimum
                  • Satuan baku mutu beban
                  • Peraturan baku mutu pencemaran maksimum yang diacu

              • Ketaatan Terhadap Ketentuan Teknis
                • Ketentuan teknis
                • Dokumen pendukung

              • Data Penurunan Beban Pencemaran Air
                • Kegiatan penurunan beban pencemaran air
                • Parameter
                • Tahun
                • Satuan
                • Bukti perhitungan

              • PPA BM Beban Pencemaran
                • Hailhitungan beban pencemaran
                • Baku mutu beban pencemaran maksimum
                • Satuan baku mutu beban pencemaran maksimun
                • Jumlah data

              • PPA Beban Pencemaran Aktual
                • Hasil perhitungan beban pencemaran aktual
                • Satuan debit
                • Satuan produksi
                • Beban pencemaran total (gr/periode)
                • Beban pencemaran total (kg/periode)
                • Beban pencemaran total (ton/periode)

        Formulir Isian Kerusakan Lahan
        • Kriteria
        • Parameter
        • Bukti pendukung
        • Satuan
        • Pembersihan lahan
        • Pengupasan tanah pucuk
        • Pengupasan batuan penutup
        • Penambangan
        • Penimbunan
        • Reklamsi
        • Revegetasi

        Form Self Assessment Pengelolaan Limbah B3
        • Profil perusahaan
        • Self Assessment Pengelolaan Limbah B3
          1. Umum
            Gambaran umum pengelolaan masing-masing jenis limbah B3
          2. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
            1. Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3
              • Pendapatan dan identifikasi jenis dan volume limbah B3
              • Pelaporan kegiatan pengelolaan limbah b3
              • Perizinan pengelolaan limbah B3
              • Pemenuhan ketentuan izin
              • Open dumping, pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3
              • Jumlah limnah B3 yang dikelola
              • Pengelolaan limbah B3 oleh pihak ke-3
              • Dumping, open burning dan pengelolaan limbah B3 cara tertentu

            2. Kinerja
            3. Data penerima laporan

        Formulir Evaluasi Penyimpanan Limbah B3
        1. Checklist Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
          • Bangunan dan penyimpanan
          • Pengemasan
          • Pemantauan
          • Pengelolaan lanjutan
          • Tanggap darurat dan kebersihan

        2. Checklis Kolam Sludge Minyak (Sludge Pond)
          • Penyimpanan
          • Pemantauan
          • Pengelolaan lanjutan
          • Lain-lain

        3. Checklist Pengolahan Limbah B3 secara Thermal (Insinerator)
          • Penaatan umum
          • Penaatan khusus
          • Pemantauan
          • Lain-lain

        4. Checklist Pengolahan Limbah B3 secara Biologi (Bioremediasi)
          • Persyaratan limbah diolah
          • Persyaratan lokasi
          • Persyaratan fasilitas
          • Penaatan khusus
          • Penanganan hasil olahan
          • Pemantauan
          • Lain-lain

        5. Checklist Penimbunan Limbah B3
          • Data penaatan
          • Rancang bangun fasilitas penimbunan
          • Bak pengumpul lindi
          • Lain-lain

        6. Checklist Pemanfaatan Minyak Pelumas Bekas untuk Bahan Bakar Pembantu Ledakan (ANFO)
          • Penaatan umum
          • Penaatan khusus
          • Lain-lain

        7. Checklist Pemanfaatan Fly Ash dan Botton Ash Batubara
          • Penaatan umum
          • Penaatan khusus

        8. Checklist Pemanfaatan Sludge Minyak / Spent Catalyst/Drill Cutting untuk Bahan Campuran Konstruksi
          • Penaatan umum
          • Penaatan khusus
          • Penanganan hasil pemanfaatan
          • Lain-lain

        9. Checklist Pemanfaatan Minyak Pelumas Bekas untuk Substitusi Bahan Bakar
          • Penaatan umum
          • Penaatan khusus
          • Lain-lain

        10. Checklist Limbah B3
          • Persyaratan limbah b3 di dumping
          • Persyaratan lokasi
          • Persyaratan proses
          • Pemantauan pasca dumping
          • Penaatan lain
          • Pelaporan

        11. Pengelolaan Limbah B3 oleh Pihak Ketiga
          • Pihak ketiga penerima limbah b3 memiliki izin yang sesuai ketentuan
          • Pengangkutan limbah b3 memenuhi ketentuan yang berlaku
          • Manifest dan pengelolaan manifest sesuai dengan ketentuan

        Neraca Limbah B3
        • Jenis limbah B3
        • Sumber
        • Satuan
        • Perlakuan
        • Periode sebelumnya (saldo)
        • Tahun 2014
        • Tahun 2015
        • Limbah dihasilkan
        • Limbah dikelola
        • Keterangan
        • Kode manifest

        Sebelumnya]]>
        http://www.trainingproper.com/form-self-assessment-proper-2015-bag-ii-izin-lingkungan-ppa-sawit-kkl-pengelolaan-penyimpanan-dan-neraca-lb3/feed/ 0
        Form Self Assessment PROPER 2015 Bag I: PPU, CEMS dan PPAhttp://www.trainingproper.com/form-self-assessment-proper-2015-pengendalian-pencemaran-udara-cems-dan-air/ http://www.trainingproper.com/form-self-assessment-proper-2015-pengendalian-pencemaran-udara-cems-dan-air/#comments Tue, 12 May 2015 10:14:12 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=1007 PPU, PPA, CEMS disini.

        Formulir Self Assessment Pengendalian Pencemaran Udara

        1. Inventarisasi Sumber Emisi (Pengukuran Secara Manual)
          • Inventarisasi Sumber Emisi
            1. Nama Sumber Emisi
            2. Kode Cerobong
            3. Kapasitas Sumber Emisi
            4. Alat Pengendali Emisi
            5. Nama Bahan Bakar
            6. Jumlah Bahan Bakar/tahun
            7. Satuan Bahan Bakar
            8. Waktu Operasi
            9. Lokasi
            10. Koordinat
            11. Bentuk Cerobong (Kotak/Silinder/Kerucut)
            12. Tinggi/Panjang Cerobong
            13. Diameter Cerobong
            14. Posisi
            15. Status Data Pemantauan pada Periode PROPER
            16. Frekuensi Kewajiban Pemantauan
            17. Keterangan
            18. Bukti Pendukung Tidak Dipantau

          • Sumber Emisi Wajib Pantau (Pengukuran Secara Manual)
            1. Nama Sumber Emisi
            2. Kode Cerobong
            3. Waktu Operasi
            4. Frekuensi Kewajiban Pemantauan

        2. Ketaatan Parameter Pel-BM
          1. Nama Sumber Emisi
          2. Kode Cerobong
          3. Parameter yang dipantau
          4. Konsentrasi hasil pengujian Sampel
          5. Baku Mutu
          6. Satuan Baku Mutu
          7. Peraturan Baku Mutu yang diacu
          8. Baku Mutu Beban Pencemaran Maksimum
          9. Satuan Baku Mutu Beban
          10. Peraturan Baku Mutu Beban Pemcemaran Maksimum

        3. Rangkuman Hasil Perhitungan Beban Emisi
          1. Nama Sumber Emisi
          2. Parameter
          3. Beban emisi tahun 2013
          4. Beban emisi tahun 2014
          5. Lampiran bukti perhitungan

        4. Ketaatan Terhadap Ketentuan Teknis
          1. Ketentuan teknis
          2. Dokumen pendukung

        5. Beban Pencemaran
          1. Hasil perhitungan beban pencemaran aktual
          2. Jam operasi/data pemantauan
          3. Jumlah data
          4. Total (kg/tahun)
          5. Total (ton/tahun)

        Form Self Assessment Pengendalian Pencemaran Air
        1. Titik Penaatan dan Izin
          1. Sumber air limbah
          2. Nama titik penaatan
          3. Koordinat
          4. Jenis teknologi pengolahan air limbah
          5. Status izin
          6. Nomor sertifikat hasil uji

        2. Parameter Pelaporan BM
          1. Titik Penaatan (outlet)
          2. Parameter yang dipantau
          3. Konsentrasi karakteristik air limbah/INLET
          4. Konsentrasi titik penaatan/OUTLET
          5. Baku mutu konsentrasi
          6. Satuan baku mutu
          7. Peraturan baku mutu yang diacu
          8. Baku mutu beban pencemaran maksimum
          9. Satuan baku mutu beban
          10. Peraturan baku mutu beban pencemaran maksimum yang diacu

        3. Ketentuan Terhadap Ketentuan Teknis
          1. Ketentuan teknis
          2. Dokumen pendukung

        4. Data Penurunan Beban Pencemaran Air
          1. Kegiatan penurunan beban pencemaran air
          2. Parameter
          3. Tahun
          4. Satuan
          5. Bukti perhitungan

        5. PPA BM Beban Pencemaran
          1. Hasil perhitungan beban pencemaran
          2. Baku mutu beban pencemaran maksimum
          3. Satuan baku mutu beban pencemaran
          4. Jumlah data
        6. PPA beban pencemaran aktual
          1. Hasil perhitungan beban pencemaran aktual
          2. Satuan debit
          3. Satuan produksi
          4. Beban pencemaran total (gr/periode)
          5. Beban pencemaran total (kg/periode)
          6. Beban pencemaran total (ton/periode)

        Form Self Assessment Penanggungjawab Pencemaran Udara Continuous Emission Monitoring System (CEMS)

        1. Inventarisasi Sumber Emisi (Pengukuran Secara CEMS)
          1. Nama sumber emisi yang dipasang CEMS
          2. Kode cerobong
          3. Kapasitas sumber emisi
          4. Alat pengendali emisi
          5. Bahan bakar
          6. Waktu operasi
          7. Lokasi
          8. Koordinat
          9. Bentuk cerobong
          10. Tinggi/panjang cerobong
          11. Diameter cerobong
          12. Posisi
          13. Data pemantauan
          14. Keterangan

        2. Pelaporan dan BM CEMS
          Ketaatan pemantauan CEMS
          1. Jumlah data parameter pemantauan harian CEMS selama 3 bulan
          2. Jumlah data pemantauan yang memenuhi baku mutu CEMS

        3. Konsentrasi Hasil Pengukuran
          • Pelaporan CEMS SOx
            1. Triwulan
            2. Waktu pengukuran
            3. Konsentrasi rata-rata harian
            4. Waktu operasi CEMS dalam satu hari
            5. Baku mutu
            6. Satuan baku mutu
            7. Peraturan baku mutu yang diacu

          • Pelaporan CEMS Partikulat
            1. Triwulan
            2. Waktu pengukuran
            3. Konsentrasi rata-rata harian
            4. Waktu operasi CEMS dalam satu hari
            5. Baku mutu
            6. Satuan baku mutu
            7. Peraturan baku mutu yang diacu

          • Pelaporan CEMS NOx
            1. Triwulan
            2. Waktu pengukuran
            3. Konsentrasi rata-rata harian
            4. Waktu operasi CEMS dalam satu hari
            5. Baku mutu
            6. Satuan baku mutu
            7. Peraturan baku mutu yang diacu

          • Pelaporan CEMS CS2
            1. Triwulan
            2. Waktu pengukuran
            3. Konsentrasi rata-rata harian
            4. Waktu operasi CEMS dalam satu hari
            5. Baku mutu
            6. Satuan baku mutu
            7. Peraturan baku mutu yang diacu

          • Pelaporan CEMS H2S
          • Pelaporan CEMS CL2
          • Pelaporan CEMS Total Sulfur Tereduksi (TRS)
          • Pelaporan CEMS CLO3 (Klorin Trioksida)

        4. Perhitungan Beban Emisi
          • Perhitungan Beban Emisi CEMS
            1. Nama sumber emisi
            2. Kode cerobong
            3. Luas penampang
            4. Parameter yang dipantau
            5. Hasil perhitungan beban emisi
            6. Jumlah beban emisi

          • Perhitungan Beban Emisi GRK
            1. Nama sumber gas emisi
            2. Parameter
            3. Beban emisi tahun 2013
            4. Beban emisi tahun 2014

          • Ketaatan terhadap Ketentuan teknis
            1. Ketentuan teknis
            2. Dokumen pendukung

        Selanjutnya]]>
        http://www.trainingproper.com/form-self-assessment-proper-2015-pengendalian-pencemaran-udara-cems-dan-air/feed/ 0
        Contoh Dekonsentrasi PROPER Tahun 2015 di Kalimantan Timurhttp://www.trainingproper.com/contoh-dekonsentrasi-proper-tahun-2015-di-kalimantan-timur/ http://www.trainingproper.com/contoh-dekonsentrasi-proper-tahun-2015-di-kalimantan-timur/#comments Tue, 12 May 2015 03:43:05 +0000 http://www.trainingproper.com/?p=1002 Peringkat kinerja PROPER berorientasi kepada hasil yang telah dicapai perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang mencakupi 7 (tujuh) aspek yaitu:
        1. Pentaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran air;
        2. Pentaatan terhadap peraturan pengendalian pencemaran udara;
        3. Pentaatan terhadap peraturan pengelolaan Limbah B3;
        4. Pentaatan terhadap peraturan AMDAL;
        5. Sistem Manajemen Lingkungan;
        6. Penggunaan dan pengelolaan sumber daya;
        7. Community Development, Participation, dan Relation.

        Sejak tahun 2013, Pelaksanaan PROPER dilakukan secara DEKONSENTRASI yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Dalam pelaksanaan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup, MenLH memandang perlu untuk menyelenggarakan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.

        Dekonsentrasi PROPER ini yaitu pada :

        1. Pengawasan dan usulan peringkat Biru, Merah dan Hitam dilakukan oleh 32 Provinsi dan Tim Teknis PROPER Kementerian Lingkungan Hidup;
        2. Penilaian Hijau dan Emas dilakukan oleh Tim Teknis PROPER Kementerian Lingkungan Hidup;
        3. Penetapan peringkat dilakukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

        Dekonsentrasi PROPER dilaksanakan dengan melaksanakan 4 Tahapan pelaksanaan PROPER sebagai berikut :

        • Persiapan;
        • Inspeksi Lapangan dan Supervisi;
        • Pemeringkatan Penaatan;
        • Peningkatan Kapasitas

        Tahapan Dekonsentrasi Proper

        Dengan dilakukannya Dekonsentrasi bidang lingkungan hidup ini harapan dari Kementrian Lingkungan Hidup yaitu dapat meningkatkan kapasitas daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menjunjung pencapaian sasaran prioritas nasional yang termuat dalam Program Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang diukur berdasarkan indikator kinerja utama meningkatnya pengawasan ketaatan pengendalian pencemaran air limbah dan emisi; menurunnya pencemaran lingkungan pada air, udara, sampah, dan limbah B3;memastikan penghentian kerusakan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS); tersedianya kebijakan di bidang perlindungan atmosfir dan pengendalian dampak perubahan iklim; dan meningkatnya kapasitas pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

        Berikut contoh Dekonsentrasi PROPER di Kalimantan Timur sebagai berikut :
        1. Daftar Perusahaan Penilaian Langsung oleh Provinsi
          • Grand Balikpapan
          • Kaltim Nitrat Indonesia
          • Kaltim Industrial Estate
          • Baroid Indonesia
          • PLTD Karang Joang (CDE)
          • PLN (Persero) Sektor Mahakam PLTD Balikpapan
          • PLN (Persero) Wilayah Kaltim Sektor Mahakam Proyek Kegiatan MFO-Nisasi PLTD Karang Asam
          • PLN (Persero) Wilayah Kaltim Sektor Mahakam PLTG Samberah
          • PLN (Persero) Wilayah Kaltim Sektor Mahakam PLTGU Tanjung Batu
          • Petrosea
          • Komatsu Remanufacturing Asia
          • Thiess Contractor Indonesia
          • Pertamina (Persero) Dit. Pemasaran & Niaga Depot LPG Balikpapan
          • Chevron Makassar Ltd - Daerah Operasi Laut Dalam (West Seno)
          • Pertamina (Persero) EP Asset 5 - Field Sangatta
          • Total E&P South Processing Unit (SPU)
          • Vico Indonesia, LLC - Lapangan Mutiara
          • PT. Dermaga Perkasapratama

        2. Daftar Perusahaan Penilaian Langsung oleh KLHK
          • Rimba Raya Lestari
          • Tirta Mahakam Resources, Tbk
          • Perkebunan Nusantara XII PKS Long Pinang
          • Rea Kaltim Plantations - Cakra Oil Mill
          • Rea Kaltim Plantations - Perdana Oil Mill
          • Kaltim Methanol Industri
          • Pupuk Kalimantan Timur
          • Rumah Sakit Pupuk Kaltim (PT. Kaltim Medika Utama)
          • PLN (Persero) Wilayah Kaltim Sektor Mahakam Proyek Kegiatan MFO-Nisasi PLTD Keledang
          • Pertamina (Persero) S&D Reg IV - DPPU Sepinggan
          • Pertamina (Persero) S&D Reg IV - TBBM Balikpapan
          • Chevron Indonesia Company Ltd - Daerah Operasi Bagian Selatan (Lawe-lawe)
          • Medco E&P Indonesia Tarakan
          • Pertamina (Persero) EP Asset 5 - Field Bunyu
          • Pertamina (Persero) EP Asset 5 - Field Sanga Sanga
          • Pertamina (Persero) EP Asset 5 - Field Tarakan
          • TAC Pertamina - PT. Sembrani Persada Oil (EMP Semberah)
          • Total E&P Indonesie – CPU
          • Total E&P Indonesie - Lapangan BSP (SPS dan Bekapai)
          • Total E&P Indonesie - Lapangan Handil CPA
          • Total E&P Indonesie – NPU
          • Vico Indonesia, LLC. - Lapangan Badak
          • Vico Indonesia, LLC. - Lapangan Nilam
          • Vico Indonesia, LLC. - Lapangan Semberah
          • Badak NGL
          • Pertamina (Persero) RU V - Kilang Balikpapan
          • Anugerah Bara Kaltim
          • Berau Coal - Site Binungan
          • Berau Coal - Site Lati
          • Fajar Bumi Sakti
          • Gunungbayan Pratamacoal
          • Indominco Mandiri
          • Jembayan Muara Bara
          • Kayan Putra Utama Coal
          • Kideco Jaya Agung
          • Kitadin – Embalut
          • Lanna Harita Indonesia
          • Mahakam Sumber Jaya
          • Multi Harapan Utama
          • Tanito Harum
          • Trubaindo Coal Mining

        3. Daftar Perusahaan Mekanisme Penilaian Mandiri oleh KLHK
          • Swakarsa Sinarsentosa
          • Pusat Pengelolaan Limbah Kutai Kertanegara
          • Pertamina (Persero) Marketing Operation VI TBBM Samarinda
          • Pertamina Gas Area Kalimantan-SKG Bontang
          • Chevron Indonesia Company Ltd - Daerah Operasi Bagian Utara (Santan)
          • Berau Coal - Site Sambarata
          • Bukit Baiduri Energi
          • Kaltim Prima Coal
          • Perkasa Inakakerta
          • Santan Batubara

        Berbagai sumber]]>
        http://www.trainingproper.com/contoh-dekonsentrasi-proper-tahun-2015-di-kalimantan-timur/feed/ 0