Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45
Izin Lingkungan
Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108
Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111
Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
Pengertian Izin lingkungan adalah: izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan
Jenis Perizinan lingkungan:
- 1. Izin lingkungan: diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 2. Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH): diterbitkan sebagai persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Contoh Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH):
- c. penyimpanan sementara limbah B3;
- d. pengumpulan limbah B3;
- g. penimbunan limbah B3;
- i. dumping ke media lingkungan;
- j. pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi; dan
- k. emisi; dan/atau
- l. pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.
Waktu untuk Mengurus Ijin Lingkungan
- 1. Semua izin lingkungan diterbitkan sebagai persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan.
- 2. Izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkannya izin usaha.
- 3. Izin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan.
Seiring berjalannya waktu dan peruluasan usaha, ada hal-hal yang menyebabkan Izin lingkungan wajib diubah apabila:
- 1. Terjadi Perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.
- 2. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
- 3. Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
- • Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
- • Penambahan kapasitas produksi;
- • Perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
- • Perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
- • Perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
- • Perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
- • Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
- • Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
- • Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
- 4. Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
- 5. Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120
Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244
Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252