Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45
Kewajiban PPPU (Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara)
Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108
Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111
Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
Setiap Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara dari jenis kegiatan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Membuat cerobong emisi yang dilengkapi dengan sarana pendukung dan alat pengaman;
Memasang alat ukur pemantauan yang meliputi kadar dan laju alir volume untuk setiap cerobong emisi yang tersedia serta alat ukur arah dan kecepatan angin;
Melakukan pencatatan harian hasil emisi yang dikeluarkan dari setiap cerobong emisi;
Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Badan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan;
Melaporkan kepada Gubernur serta Kepala Badan apabila ada kejadian tidak normal dan/atau dalam keadaan darurat yang mengakibatkan baku mutu emisi dilampaui;
Wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan setiap 3 bulan sekali baik dari peralatan CEM kepada Gubernur/Bupati/Walikota tembusan kepada Menteri;
Wajib memasang Continuous Emissions Monitoring (CEM) pada cerobong tertentudan bagi cerobong yang tidak dipasang peralatan CEM wajib dilakukan pengukuran manual dalam waktu 6 (enam) bulan sekali (industri pupuk, semen, besi baja, pulp dan kertas, minyak dan gas);
Wajib melakukan pengelolaan terhadap sumber-sumber yang berpotensi sebagai sumber fugitive emission;
Melakukan pengujian emisi yang dikeluarkan dari setiap cerobong paling sedikit 1 (satu) kali selama periode operasi setiap tahunnya bagi ketel uap yang beroperasi kurang dari 6 (enam) bulan;
Menggunakan laboratorium yang terakreditasi dalam pengujian emisi;
Melakukan pengujian emisi yang dikeluarkan dari setiap cerobong paling sedikit 2 (dua) kali selama periode operasi setiap tahunnya bagi ketel uap yang beroperasi selama 6 (enam) bulan atau lebih;
Melakukan pengujian emisi setelah kondisi proses pembakaran stabil.
Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120
Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244
Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252