Warning: Illegal string offset 'google_analytics' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/header.php on line 34

Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45

Kriteria PROPER Biru Pada Izin Lingkungan, Kerusakan Lingkungan, dan Limbah B3


Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108

Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111

Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
Kriteria Dokumen Lingkungan atau Izin Lingkungan
Aspek dokumen lingkungan atau izin lingkungan.
    • Memiliki dokumen lingkungan atau izin lingkungan.
    • Melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan atau izin lingkungan:
        1). Luasan area dan/atau kapasitas produksi masih sesuai dokumen lingkungan atau izin lingkungan; dan
        2). Jika pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan
        3). Melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan atau izin lingkungan yaitu terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3.

Kriteria Pengendalian Kerusakan Lingkungan

    Aspek Pengendalian Kerusakan Lingkungan.
    Semua tahapan/lokasi tambang atau 100% dengan nilai total dari penilaian aspek potensi kerusakan lingkungan adalah lebih besar atau sama dengan 80. (tidak potensi rusak).

Kriteria Pengelolaan Limbah B3
    1. Aspek pendataan jenis dan volume limbah yang dihasilkan:
      • identifikasi jenis limbah B3;
      • jenis limbah B3 yang dihasilkan; dan
      • mendata pengelolaan lanjutan atas limbah B3 yang dihasilkan.
        a. Seluruh limbah B3 yang dihasilkan dan atau potensial dihasilkan teridentifikasi, tercatat, dan terdata pengelolaannya.
        b. Melakukan pelaporan khusus kegiatan pengelolaan limbah B3 secara teratur sesuai persyaratan izin.
        c. Melakukan pelaporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi, dan BLH kabupaten/kota dan Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) regional (Jika tercantum dalam izin).
        d. Melakukan pelaporan manifest limbah B3 sesuai dengan ketentuan, untuk limbah B3 yang dikelola pihak ketiga.
    2. Aspek Pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3.
      • Melakukan pelaporan khusus kegiatan pengelolaan limbah B3 secara teratur sesuai persyaratan izin.
      • Melakukan pelaporan kepada KLH, BLH Provinsi, dan BLH Kabupaten/Kota dan PPLH Regional (Jika tercantum dalam izin).
      • Melakukan pelaporan manifest limbah B3 sesuai dengan ketentuan, untuk limbah B3 yang dikelola pihak ketiga.
    3. Aspek Perizinan pengelolaan limbah B3 dan masa berlaku izin (kadaluarsa).
      • Memiliki izin pengelolaan limbah B3 yang dipersyaratkan dan izin tersebut masih berlaku.
      • Telah mengajukan izin pengelolaan limbah B3 dan secara teknis telah memenuhi ketentuan.
      • Telah mengajukan perpanjangan izin pengelolaan limbah B3 dan secara teknis sesuai dengan ketentuan izin sebelumnya.
      • Telah mengajukan izin pengelolaan limbah B3 selain Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang sedang diajukan izinnya.
    4. Aspek jumlah limbah B3 yang dikelola sesuai dengan peraturan perundangundangan (%).
        a. Jumlah atau volume limbah B3 yang dikelola 100 % dengan pengelolaan
        b. lanjutan sesuai dengan ketentuan.
        c. Seluruh jenis limbah B3 dilakukan pengelolaan.
        d. Neraca limbah B3 sesuai dengan periode penilaian Proper.

    5. Aspek dumping, open burning, dan pengelolaan limbah B3 dengan cara tertentu:
      • izin dumping;
      • jumlah/volume limbah B3 yang di dumping
        a. Memiliki izin pengelolaan limbah B3 dengan cara tertentu dari instansi yang berwenang.
        b. Tidak melakukan kegiatan open burning.
        c. Telah menghentikan kegiatan open burning dan mengolah limbah tersebut sesuai dengan rencana detil penyelesaian dalam kurun waktu tertentu serta melakukan sesuai dengan rencana tersebut.

    selanjutnya...
    Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120

    Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244

    Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252

Warning: Illegal string offset 'copyrights' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 16

Warning: Illegal string offset 'dev_copyright' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 17

Warning: Illegal string offset 'dev_copyright_data' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 18
2023 © Training Proper