Warning: Illegal string offset 'google_analytics' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/header.php on line 34

Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45

Kriteria PROPER Biru Pada Pengelolaan Limbah B3


Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108

Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111

Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114

    6. Aspek pelaksanaan ketentuan izin yaitu Pemenuhan terhadap ketentuan teknis dalam izin selain baku mutu lingkungan sepertiemisi, effluent, dan standard mutu.
    Memenuhi > 90% dari ketentuan dan persyaratan izin.
    • Emisi dari kegiatan pengolahan dan/atau pemanfaatan kalori limbah B3:
        1) Pemenuhan terhadap baku mutu emisi; dan
        2) Jumlah parameter yang diukur dan dianalisa.
        a. Mengukur seluruh parameter.
        b. Seluruh parameter memenuhi baku mutu emisi.
        c. Frekuensi pengukuran sesuai dengan ketentuan izin atau peraturan perundang-undangan.
    • Efluen dari kegiatan penimbunan, dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3 lainnya, termasuk sumur pantau:
        1) Pemenuhan terhadap baku mutu air limbah; dan
        2) Jumlah parameter yang diukur dan dianalisa.
        a. Mengukur seluruh parameter.
        b. Seluruh parameter memenuhi baku mutu air limbah.
        c. Frekuensi pengukuran sesuai dengan ketentuan izin atau peraturan perundang-undangan.
    • Standar Mutu produk dan/atau atau kualitas limbah B3 untuk pemanfaatan:
        1) Pemenuhan terhadap standard (misalnya: kuat tekan, toleransi kadar Pencemar dalam limbah B3 yang akan dimanfaat kan, dan lain-lain);
        2) Frekuensi pengukuran atau pengujian.
        a. Seluruh persyaratan standar mutu dan/atau kualitas limbah B3 memenuhi ketentuan izin.
        b. Frekuensi pengukuran sesuai dengan ketentuan izin atau peraturan perundang-undangan.

      7. Aspek open dumping, pengelolaan tumpahan, dan penanganan media terkontaminasi limbah B3:
      • Rencana pengelolaan;
      • Pengelolaan ceceran;
      • Jumlah ceceran
      a. Memiliki rencana pengelolaan penanganan tanah terkontaminasi dan tumpahan (spill) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      b. Pelaksanaan clean up dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
      c. Jumlah atau volume tumpahan (spill) tercatat dengan baik.
      d. Melakukan kewajiban yang tercantum dalam Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).

    8. Aspek pengelolaan limbah B3 oleh pihak ke-3 yaitu:
    • Pengelolaan melalui pengumpul limbah B3.
    • Pengelolaan langsung kepada pengelola lanjut (pemanfaat, pengolah, atau penimbun) limbah B3.
    • Pengangkutan limbah B3.
    • Penggunaan dokumen atau manifest limbah B3.
    a. Pihak ke-3 pengumpul yang ditunjuk:
      1) mempunyai izin yang masih berlaku;
      2) jenis limbah yang dikumpul sesuai dengan izin yang berlaku;
      3) memiliki kontrak kerjasama yang sah antara pengumpul dengan pihak pemanfaat, pengolah atau penimbun;
      4) penghasil wajib memiliki kontrak kerjasama antara penghasil dengan pengumpul;
      5) pengumpul tidak dalam masalah pencemaran lingkungan.
    b. Pihak ketiga pengelola lanjut limbah B3:
      1) mempunyai izin yang masih berlaku;
      2) jenis limbah yang dikelola sesuai dengan izin yang dimiliki;
      3) penghasil wajib memiliki kontrak kerjasama dengan pengelola lanjut (pengolah, pemanfaat, atau penimbun);
      4) tidak dalam masalah pencemaran lingkungan.
    c. Pihak ketiga Jasa Pengangkutan limbah B3:
      1) memiliki izin dari Kementerian Perhubungan;
      2) limbah B3 yang diangkut sesuai dengan jenis limbah B3 yang diizinkan;
      3) alat angkut yang dipergunakan sesuai dengan rekomendasi/izin yang diberikan;
      4) wilayah pengangkutan sesuai dengan rekomendasi/izin yang diberikan;
      5) menggunakan dokumen/manifest limbah B3 yang sesuai.
    d. Dokumen limbah B3 (manifest) dan cara pengisian sesuai dengan ketentuan Kepdal Nomor 02 Tahun 1995.

Kembali..
Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120

Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244

Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252

Warning: Illegal string offset 'copyrights' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 16

Warning: Illegal string offset 'dev_copyright' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 17

Warning: Illegal string offset 'dev_copyright_data' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 18
2023 © Training Proper