Warning: Illegal string offset 'google_analytics' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/header.php on line 34

Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45

Kriteria PROPER Biru Pada Pengendalian Dan Pencemaran Air


Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108

Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111

Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
Aspek ketaatan terhadap izin.

  1. Mempunyai izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke badan air, laut, atau land application.
  2. Izin dalam proses akhir (persyaratan izin sudah lengkap).

Aspek ketaatan terhadap titik penaatan.

Memantau seluruh titik penaatan dan/atau air buangan yang harus dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketaatan terhadap parameter yang dipantau.

  1. Memantau 100% seluruh parameter yang dipersyaratkan sesuai dengan:
    • izin pembuangan limbah cair; dan
    • baku mutu nasional atau provinsi.

    Khusus untuk industri sawit yang menerapkan aplikasi lahan, parameter yang dipantau untuk air limbah yang di aplikasi, air tanah dan tanah > 90%. (untuk parameter pH dan BOD harus terpantau).

  2. Melakukan pengukuran parameter pH, TSS, COD dan debit harian bagi perusahaan yang mempunyai kewajiban pengukuran harian.
  3. Menghitung beban pencemaran untuk industri yang wajib dalam peraturan.

Aspek ketaatan terhadap jumlah data tiap parameter yang dilaporkan.

  1. Melaporkan data secara lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan ≥90% sebagai berikut:
    • pemantauan kualitas air limbah;
    • produksi bulanan (riil) atau bahan baku; dan
    • catatan debit harian air limbah yang dibuang.
  2. Tersedia data pemantauan harian <90% dari seluruh data pemantauan rata-rata harian dalam satu bulan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku:
    • industri petrokimia, kawasan industri, rayon, oleokimia dasar parameter COD dan pH;
    • industri keramik parameter pH;
    • industri pertambangan nikel parameter pH dan TSS;
    • industri pertambangan batubara, timah, emas parameter pH;
    • industri agro parameter pH.

  3. Khusus industri kelapa sawit yang menerapkan aplikasi lahan jumlah data per outlet dihitung berdasarkan parameter yang dipantau dikalikan dengan frekuensi pemantauan kemudian dibagi dengan jumlah total data yang harus tersedia dalam satu periode penilaian. Tingkat ketaatan pelaporan adalah ≥ 90%.

Aspek ketaatan terhadap pemenuhan baku mutu.
  1. Data swapantau perusahaan (sekunder).
    • Data hasil pemantauan ≥ 90 % baku mutu dalam satu periode penilaian untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan. Data hasil pemantauan parameter pH harian dan/atau debit harian dan/atau TSS harian dan/atau COD harian memenuhi ≥ 95% ketaatan dari data rata-rata harian yang dilaporkan setiap bulan dalam kurun waktu satu tahun.
    • Untuk kegiatan pertambangan di lepas pantai (off shore), Titik penaatan ambient air laut sesuai dengan Amdal. Data hasil pemantauan parameter TSS dan kekeruhan memenuhi ≥ 95% ketaatan.
    • Memenuhi Beban pencemaran dalam peraturan telah memenuhi ≥ 90% ketaatan.

  2. Data pemantauan tim Proper (primer). Data hasil pemantauan memenuhi 100% baku mutu pada saat pengambilan sampel dilapangan.

Aspek ketaatan terhadap ketentuan teknis

  1. Menggunakan jasa laboratorium eksternal atau internal yang sudah terakreditasi atau yang ditunjuk oleh gubernur.
  2. Memisahkan saluran air limbah dengan limpasan air hujan.
  3. Membuat saluran air limbah yang kedap air.
  4. Memasang alat pengukur debit (flowmeter).
  5. Tidak melakukan pengenceran.
  6. Tidak melakukan by pass air limbah.
  7. Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam sanksi administrasi.
  8. Tambahan persyaratan teknis untuk industri sawit yang menerapkan land application harus memenuhi ketentuan teknis:
    • dilakukan pada lahan selain lahan gambut.
    • Dilakukan pada lahan selain lahan dengan permeabilitas lebih besar 15 cm/jam.
    • Dilakukan pada lahan selain lahan dengan permea bilitas kurang 1,5 cm/jam.
    • Tidak boleh dilaksanakan pada lahan dengan kedalaman air tanah kurang dari 2 meter.
    • Tidak ada air larian (run off) yang masuk ke sungai.
    • Tidak melakukan pengenceran air limbah yang dimanfaatkan.
    • Tidak membuang air limbah pada tanah di luar lokasi yang ditetapkan dalam Keputusan.
    • Tidak membuang air limbah ke sungai bila melebihi ketentuan yang berlaku.


    Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120

    Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244

    Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252

Warning: Illegal string offset 'copyrights' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 16

Warning: Illegal string offset 'dev_copyright' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 17

Warning: Illegal string offset 'dev_copyright_data' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 18
2022 © Training Proper