Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45
Kriteria PROPER Biru Pada Pengendalian Pencemaran Udara
Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108
Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111
Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
Aspek ketaatan terhadap sumber emisi.
Memantau semua sumber emisi 100%.
Aspek ketaatan terhadap parameter
- Memantau (100%) seluruh parameter yang dipersyaratkan:
- untuk sektor yang mempunyai baku mutu spesifik mengacu kepada baku mutu emisi spesifik;
- Untuk sektor yang belum mempunyai baku mutu spesifik mengacu kepada baku mutu Amdal atau UKL-UPL, jika dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak mencantumkan baku mutu maka menggunakan baku mutu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 Lampiran V huruf B., kecuali genset mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 Lampiran I huruf a.
- Bagi emisi yang bersumber dari proses pembakaran dengan kapasitas < 25 MW atau satuan lain yang setara yang menggunakan bahan bakar gas, tidak wajib mengukur parameter sulfur dioksida dan total partikulat jika kandungan sulfur dalam bahan bakar kurang dari atau sama dengan 0,5% berat.