Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45
Kriteria Proper Hitam (Kriteria Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3))
Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108
Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111
Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
- Aspek pendataan jenis dan volume limbah yang dihasilkan:
- identifikasi jenis limbah B3;
- pencatatan jenis limbah B3 yang dihasilkan; dan
- mendata pengelolaan lanjutan atas limbah B3 yang dihasilkan.
Melakukan pemalsuan data dan keterangan terkait pengelolaan limbah B3.
- Aspek pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3.
Melakukan pemalsuan data dan keterangan terkait dengan pelaporan kegiatan pengelolaan B3.
- Aspek perizinan pengelolaan limbah B3 dan masa berlaku izin (kadaluarsa).
- Pengelolaan limbah B3 yang dilakukan tidak dilengkapi izin yang dipersyaratkan.
- Tidak menghentikan kegiatan pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang dilakukan.
- Tidak mengajukan izin pengelolaan limbah B3 yang sesuai.
- Aspek pelaksanaan ketentuan izin yaitu Pemenuhan terhadap ketentuan teknis dalam izin selain baku mutu lingkungan seperti emisi, effluent, dan standard mutu.
Memenuhi kurang dari 50% dari ketentuan dan persyaratan izin pengelolaan limbah B3 dan berpotensi terjadi pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan manusia.
- Emisi dari kegiatan pengolahan dan/atau pemanfaatan kalori limbah B3:
- Efluen dari kegiatan penimbunan, dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3 lainnya, termasuk sumur pantau:
- Standar Mutu produk dan/atau atau kualitas limbah B3 untuk pemanfaatan:
1) pemenuhan terhadap baku mutu emisi; dan
2) jumlah parameter yang diukur dan dianalisa.
a. Tidak pernah melakukan pengukuran emisi.
b. Dalam periode penilaian, semua parameter tidak memenuhi baku mutu emisi.
c. Melebihi baku mutu emisi untuk parameter yang sama selama 3 kali berturut-turut.
1) Pemenuhan terhadap baku mutu air limbah; dan
2) Jumlah parameter yang diukur dan dianalisa.
a. Tidak pernah melakukan pengukuran kualitas air limbah.
b. Dalam periode penilaian, semua data pemantauan tidak memenuhi baku mutu air limbah.
c. Melebihi baku mutu air limbahuntuk parameter yang sama selama 3 kali berturut-turut.
1) pemenuhan terhadap standard (misalnya: kuat tekan, toleransi kadar pencemar dalam limbah B3 yang akan dimanfaat kan, dan lain-lain);
2) frekuensi pengukuran atau pengujian. - Open dumping, pengelolaan tumpahan, dan penanganan media terkontaminasi limbah B3:
- rencana pengelolaan;
- pengelolaan ceceran;
- jumlah ceceran
a. Tidak melakukan clean up atas open dumping limbah B3, tumpahan, dan kontaminasi lahan.
b. Melakukan open dumping secara berulang (melakukan kesalahan yang sama). - Aspek jumlah limbah B3 yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan(%).
- Jumlah atau volume limbah B3 yang dikelola sesuai ketentuan kurang dari 50%.
- Seluruh limbah B3 tidak dilakukan pengelolaan.
- Aspek pengelolaan limbah B3 oleh pihak ke-3 yaitu:
- Pengelolaan melalui pengumpul limbah B3.
- Pengelolaan langsung kepada pengelola lanjut (pemanfaat, pengolah, atau penimbun) limbah B3.
- Pengangkutan limbah B3.
- Penggunaan dokumen atau manifest limbah B3.
a. Pihak ke-3 Pengumpul Limbah B3 tidak memiliki izin.
b. Melakukan pengiriman limbah B3 ke pengumpul yang tidak memiliki izin.
a. Pihak ketiga pengelola lanjut limbah B3 tidak memiliki izin.
b. Penghasil tidak berkomitmen untuk memperbaikinya, yang dibuktikan dengan pernyataan resmi atau bukti lainnya.
c. Tetap melakukan pengiriman limbah B3 ke pengelola yang tidak memiliki izin.
a. Pihak ketiga Jasa Pengangkutan limbah B3 tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan.
b. Menggunakan jasa pengangkutan limbah B3 yang tidak memiliki izin.Menggunakan dokumen manifest yang tidak sah, dan tujuan akhir pengiriman limbah B3 berpotensi sebagai illegal dumping.
- Dumping, open burning, dan pengelolaan limbah B3 dengan cara tertentu:
- izin dumping;
- jumlah/volume limbah B3 yang di dumping.
a. Melakukan dumping tanpa izin.
b. Dengan sengaja tetap melakukan kegiatan open burning.
Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120
Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244
Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252