Kriteria PROPER Hitam Pada Dokumen Lingkungan, Pencemaran Air, dan Pencemaran Udara

Kriteria PROPER Hitam Pada Dokumen Lingkungan, Pencemaran Air, dan Pencemaran Udara

  1. Dokumen Lingkungan atau Izin Lingkungan
      Aspek dokumen lingkungan atau izin lingkungan.
      Tidak memiliki dokumen lingkungan atau izin lingkungan.

  2. Kriteria Pengendalian Pencemaran Air

    • Aspek ketaatan terhadap izin.
      Tidak mempunyai izin pembuangan air limbah (IPLC) ke badan air, laut, atau land application.

    • Aspek ketaatan terhadap titik penaatan.
      Terdapat titik penaatan dan/atau air buangan atau air limbah pemanfaatan land application untuk industri sawit yang tidak pernah dipantau selama periode penilaian.

    • Aspek ketaatan terhadap parameter yang dipantau.

        a. Tidak pernah melakukan pemantauan seluruh parameter yang dipersyaratkan selama periode penilaian sesuai dengan:

          1) izin pembuangan limbah cair;
          2) baku mutu nasional atau provinsi;
          3) izin pemanfaatan (aplikasi lahan).


        b. Tidak melakukan pengukuran parameter pH, TSS, COD, dan debit harian bagi perusahaan yang mempunyai kewajiban pengukuran harian.

    • Aspek ketaatan terhadap jumlah data tiap parameter yang dilaporkan.
        a. Tidak pernah melaporkan data seluruh parameter yang dipersyaratkan selama periode penilaian.
        b. Melaporkan data palsu.
        c. Tidak melaporkan data pengukuran parameter pH harian dan/atau debit harian dan/atau TSS harian dan/atau COD harian.

    • Aspek ketaatan terhadap pemenuhan baku mutu.
        a. Ada data hasil pemantauan melebihi 500% baku mutu air limbah selama periode penilaian.
        b. Tidak melakukan pemantauan kualias air laut.
        Data hasil pemantauan terdapat paramater yang melebihi 500% baku mutu.

    • Aspek ketaatan terhadap ketentuan teknis
        a. Tidak memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam sanksi administrasi.
        b. Melakukan by pass.

  3. Kriteria Pengendalian Pencemaran Udara
    • Aspek ketaatan terhadap sumber emisi.
      Tidak pernah melakukan pemantauan semua sumber emisi pada periode penilaian.

    • Aspek ketaatan terhadap parameter
      Tidak pernah memantau seluruh parameter yang dipersyaratkan sesuai dengan baku mutu.

    • Aspek ketaatan terhadap jumlah data tiap parameter yang dilaporkan.
        a. Tidak pernah melaporkan data seluruh parameter yang dipersyaratkan untuk:

          1) data pemantauan CEMS;
          2) data pemantauan manual.

        b. Melaporkan data pemantauan palsu.

    • Aspek ketaatan terhadap baku mutu
        a. Dalam satu periode penilaian semua data pemantauan manual melebihi baku mutu > 500%.
        b. Dalam satu periode penilaian 25% data CEMS > 500% baku mutu.

    • Aspek ketaatan terhadap ketentuan teknis.
        a. Membuang emisi gas buang tidak melalui cerobong.
        b. Tidak memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam sanksi administrasi.
  • Comments
  • About post
Leave a Reply

posted on January 28, 2014
in Berita, Blog
about author Proper
All posts by this author

2013 © Training Proper PT.Benefita Indonesia