Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45
Kriteria PROPER Merah Pada Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Bag I
Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108
Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111
Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
Perusahaan akan memperoleh proper merah jika memenuhi kriteria aspek -aspek di bawah ini :
Aspek pendataan jenis dan volume limbah yang dihasilkan:- identifikasi jenis limbah B3;
- jenis limbah B3 yang dihasilkan; dan
- mendata pengelolaan lanjutan atas limbah B3 yang dihasilkan.
- Tidak mengidentifikasi seluruh limbah B3.
- Tidak melakukan pencatatan jenis limbah B3 yang dihasilkan secara teratur.
- Tidak seluruh limbah B3 dilakukan pendataan pengelolaan lanjutan.
- Melakukan kesalahan yang sama dengan tahun sebelumnya.
Aspek pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3.
- Pelaporan merupakan bagian dari laporan pengelolaan lingkungan hidup secara umum dengan frekuensi pelaporan lebih sedikit dari ketentuan pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3.
- Tidak melakukan pelaporan atas manifest B3 sesuai ketentuan (manifest salinan #2).
- Melaporkan pelaporan hanya kepada salah satu atau sebagian KLH, BLH Provinsi, atau BLH Kabupaten/Kota.
- Melakukan kesalahan yang sama dengan tahun sebelumnya.
Aspek perizinan pengelolaan limbah B3 dan masa berlaku izin (kadaluarsa).
- Izin telah habis masa berlaku dan tidak mengajukan perpanjangan izin.
- Telah mengajukan izin, namun belum menyelesaikan persyaratan teknis dan ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatannya.
- Telah mengajukan perpanjangan izin pengelolaan limbah B3 namun pada saat pengawasan tidak sesuai dengan ketentuan izin sebelumnya.
- Telah mengajukan izin pengelolaan limbah B3 selain TPS limbah B3 namun telah melakukan pengelolaan limbah B3.
- Memenuhi 90% > x > 50% dari ketentuan dan persyaratan izin.
- Memenuhi kurang dari 50% dari ketentuan dan persyaratan izin pengelolaan limbah B3 namun tidak berpotensi terjadi pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan manusia.
Aspek Emisi dari kegiatan pengolahan dan/atau pemanfaatan kalori limbah B3:
- Pemenuhan terhadap baku mutu emisi; dan
- Jumlah parameter yang diukur dan dianalisa
- Tidak mengukur seluruh parameter yang dipersyaratkan dalam izin atau peraturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak semua parameter memenuhi baku mutu emisi.
- Frekuensi pengukuran tidak sesuai dengan izin.
Efluen dari kegiatan penimbunan, dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3 lainnya, termasuk sumur pantau:
- Pemenuhan terhadap baku mutu air limbah; dan
- Jumlah parameter yang diukur dan dianalisa.
- Tidak mengukur seluruh parameter yang dipersyaratkan dalam izin atau peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Tidak semua parameter memenuhi baku mutu air limbah.
- Frekuensi pengukuran tidak sesuai dengan.
Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120
Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244
Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252