Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45
Laboratorium Lingkungan
Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108
Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111
Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi. Pengujian parameter kualitas lingkungan yang selanjutnya disebut pengujian adalah suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan dan penentuan satu sifat atau lebih parameter kualitas lingkungan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Registrasi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap laboratorium yang telah terakreditasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai laboratorium lingkungan. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
Tujuan peraturan tentang laboratorium :- menjamin akuntabilitas jasa pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa;
- memberi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas laboratorium diwilayahnya; dan
- memberi pedoman bagi laboratorium untuk menjadi laboratorium lingkungan.
Syarat laboratoruim untuk memperoleh pengakuan sebagai laboratorium lingkungan:
- sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang
- identitas registrasi yang diterbitkan oleh Menteri.
Pengujian yang dilakukan oleh laboratorium lingkungan digunakan untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup. Masa berlaku identitas registrasi disesuaikan dengan masa berlaku sertifikat akreditasi dan dapat diperbaharui.
Syarat laboratorium untuk mendapatkan sertifikat akreditasi:- ISO/IEC 17025 edisi termutakhir tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi
- persyaratan tambahan lainnya sesuai peraturan.
Laboratorium yang telah memiliki sertifikat akreditasi mengajukan permohonan registrasi kompetensi ke Menteri. Pemohon mengisi formulir permohonan registrasi dengan menggunakan format sesuai peraturan. Permohonan dilengkapi dengan salinan sertifikat akreditasi dan lampiran lingkup akreditasi. Menteri melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan permohonan registrasi. Menteri menyediakan informasi publik mengenai laboratorium lingkungan teregistrasi paling sedikit memuat:
- nomor dan tanggal registrasi;
- nama dan alamat lengkap;
- penanggungjawab laboratorium; dan
- daftar lingkup pengujian parameter kualitas lingkungan yang teregistrasi.
Penunjukan laboratorium mulai berlaku sejak ditetapkan sampai dengan masa berlaku sertifikat akreditasi laboratorium yang bersangkutan berakhir. Menteri berwenang untuk membekukan atau mencabut registrasi serta menginformasikan kepada publik jika laboratorium lingkungan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup atau tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan.
Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120
Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244
Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252