
Pemantauan Kualitas Udara Emisi dan Ambien serta Teknik Samplingnya
Pemantuan lingkungan khususnya kualitas udara menjadi konsekuensi bagi perusahaan dan kegiatan yang mengemisikan pencemar udara. Pemantauan kualitas udara meliputi udara emisi dan udara ambien diperlukan untuk pemenuhan peraturan (pemantaun rutin-abnormal-darurat, AMDAL/UKL-UPL, PROPER, dll) dan memprediksi dampak pencemaran emisi udara ke lingkungan. Dalam hal sampling dan pengukuran ini peran dari Laboratorium Lingkungan Pemerintah (BLH, Bapedalda) dan Swasta sangat penting.
Tujuan Spesifik dari pemantauan kualitas udara antara lain untuk:
- 1. Data pemenuhan baku mutu
- 2. Evaluasi kinerja alat pengendali pencemaran udara
- 3. Pengendalian proses
- 4. Pembuktian dalam proses hukum
- 5. Penelitian, dll.
Perusahaan dan kegiatan harus melakukan pemantauan secara manual dalam periode waktu yang ditentukan oleh peraturan, disamping itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no. 13 tahun 1995, 4 jenis industri wajib memantau dengan CEMS (Continuous Emission Monitoring System) yaitu: Industri Besi dan Baja, Industri Pulp dan Kertas, Pembangkit Listrik (PLTU) Berbahan Bakar Batubara dan Industri Semen. Selain itu CEMS dan pemantauan manual juga diwajibkan untuk pembangkit Listrik Tenaga Termal dengan kapasitas diatas 25 MW (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 21 Tahun 2008).
Agar hasil pemantauan kualitas udara -baik yang dilakukan oleh pihak eksternal (laboratorium terakreditasi) maupun internal oleh perusahaan- tersebut dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya maka pemantauan haruslah memperhatikan hal-hal berikut:
- 1. Kaidah pemantauan
- 2. Baku mutu kualitas udara
- 3. Sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan)
- 4. Satuan-satuan dalam pemantauan, Dll.
Hasil pemantauan seperti inilah yang dapat digunakan untuk melihat kepatuhan (compliance) antara kinerja pengelolaan kualitas udara perusahaan dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program pengendalian pencemaran udara, sehingga dapat ditentukan tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh perusahaan. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk pengelolaan dan pemantauan kualitas udara di perusahaan dan juga Laboratorium Lingkungan Pemerintah (BLH, Bapedalda) dan Swasta.
Setiap PIC yang ditunjuk harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Memahami teknik sampling dan pemantauan kualitas udara emisi dan ambient secara benar.
- Merencanakan program pemantauan kualitas udara di perusahaan
- Melakukan analisis hasil pemantauan kualitas udara dan melakukan pengelolaan kualitas udara di perusahaan
- Eni, Mobile: 081310138048
- http://www.pelatihanlingkungan.com
- email: eniendriyeni@benefita.com
- Comments
- About post
posted on | December 16, 2013 |
in | Berita, Training |
about author | |