Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45
Penegakan Hukum Lingkungan (Bagian I)
Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108
Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111
Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
Pengertian, Dasar Hukum, Sanksi Adm Teguran Tertulis
- Pengertian Penegakan Hukum: merupakan upaya untuk menerapkan hukum dalam situasi yang konkrit baik dilakukan melalui proses peradilan maupun di luar peradilan, sehingga dapat ditetapkan tingkat ketaatan terhadap hukum.
- Pengertian Penegakan Hukum Lingkungan: merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum lingkungan yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, gugatan perdata, dan pidana.
- Instrumen Penegakan hukum lingkungan adalah undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat:
- Sanksi Administrasi.
- Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan.
- Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Pengadilan.
- Penegakan Hukum Pidana.
- Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan
- Jenis Sanksi Adm
- Teguran tertulis;
- Paksaan Pemerintah;
- Pembekuan Izin Lingkungan;
- Pencabutan Izin Lingkungan.
- Pedoman penerapan sanksi administrasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah permen lh no. 2 tahun 2013
- Tujuan pengenaan sanksi administrasi (Pasal 2 PermenLH No. 2/2013)
- Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/ atau kegiatan;
- Menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- Memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- Memberi efek jera bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan dalam Izin Lingkungan.
- Dasar penerapan sanksi administrasi(Pasal 5 permenlh No. 2/2013)
- legalitas kewenangan.
- prosedur yang tepat.
- ketepatan penerapan sanksi.
- kepastian tiadanya cacat yuridis.
- asas kelestarian dan keberlanjutan.
- Faktor-faktor Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan
- Izin yang didayagunakan sebagai perangkat pengawasan dan pengendalian;
- Persyaratan dalam izin dengan merujuk pada AMDAL, UKL-UPL, standar baku mutu lingkungan, peraturan perundang-undangan;
- Mekanisme pengawasan penaatan;
- Keberadaan Pejabat Pengawas (PPLH/D) yaitu kuantitas dan kualitas yang memadai;
- Dana dan sarana prasarana yang memadai; dan
- Sanksi administrasi yang efektif.
- Mekanisme penerapan sanksi administrasi
- Bertahap:Didahului dengan sanksi administratif yang ringan hingga yang berat (ex : teguran tertulis paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin).
- Bebas: Keleluasaan pejabat yang bersenang untuk menentukan jenis sanksi didasarkan pada tinggak pelanggaran (ex : paksaan pemerintah-pencabuatan izin tanpa didahului teguran tertulis).
- Kumulatif: Internal (penggabungan beberapa jenis sanksi admnistratif, ex : paksaan pemerintah dengan pembekuan izin). Ekternal (penggabungan salah satu jenis sanksi administratif dengan penegakan hukum lainnya, ex : paksaan pemerintah dengan pidana).
- Penerapan Sanksi Teguran Tertulis
- Melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan LH;
- Tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan;
- Secara teknis masih dapat dilakukan perbaikan.
- Kriteria teguran tertulis
- bersifat administratif;
- Bersifat teknis tetapi perbaikannya bersifat ringan (dapat dilakukan secara langsung atau tidak membutuhkan waktu yang lama).
Penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif (pengawasan) dan represif(sanksi administrasi) untuk menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan administrasi dapat diterapkan terhadap kegiatan yang melanggar persyaratan perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Teguran Tertulis di terapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120
Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244
Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252