Warning: Illegal string offset 'google_analytics' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/header.php on line 34

Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45

Penegakan Hukum Lingkungan (Bagian I)


Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108

Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111

Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
Pengertian, Dasar Hukum, Sanksi Adm Teguran Tertulis

  1. Pengertian Penegakan Hukum: merupakan upaya untuk menerapkan hukum dalam situasi yang konkrit baik dilakukan melalui proses peradilan maupun di luar peradilan, sehingga dapat ditetapkan tingkat ketaatan terhadap hukum.
  2. Pengertian Penegakan Hukum Lingkungan: merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum lingkungan yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, gugatan perdata, dan pidana.
  3. Instrumen Penegakan hukum lingkungan adalah undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat:
    • Sanksi Administrasi.
    • Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan.
    • Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Pengadilan.
    • Penegakan Hukum Pidana.

  4. Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan
  5. Penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif (pengawasan) dan represif(sanksi administrasi) untuk menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan administrasi dapat diterapkan terhadap kegiatan yang melanggar persyaratan perizinan dan peraturan perundang-undangan.

  6. Jenis Sanksi Adm
    • Teguran tertulis;
    • Paksaan Pemerintah;
    • Pembekuan Izin Lingkungan;
    • Pencabutan Izin Lingkungan.

  7. Pedoman penerapan sanksi administrasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah permen lh no. 2 tahun 2013
  8. Tujuan pengenaan sanksi administrasi (Pasal 2 PermenLH No. 2/2013)
    • Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/ atau kegiatan;
    • Menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    • Memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    • Memberi efek jera bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan dalam Izin Lingkungan.

  9. Dasar penerapan sanksi administrasi(Pasal 5 permenlh No. 2/2013)
    • legalitas kewenangan.
    • prosedur yang tepat.
    • ketepatan penerapan sanksi.
    • kepastian tiadanya cacat yuridis.
    • asas kelestarian dan keberlanjutan.

  10. Faktor-faktor Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan
    • Izin yang didayagunakan sebagai perangkat pengawasan dan pengendalian;
    • Persyaratan dalam izin dengan merujuk pada AMDAL, UKL-UPL, standar baku mutu lingkungan, peraturan perundang-undangan;
    • Mekanisme pengawasan penaatan;
    • Keberadaan Pejabat Pengawas (PPLH/D) yaitu kuantitas dan kualitas yang memadai;
    • Dana dan sarana prasarana yang memadai; dan
    • Sanksi administrasi yang efektif.

  11. Mekanisme penerapan sanksi administrasi
    • Bertahap:Didahului dengan sanksi administratif yang ringan hingga yang berat (ex : teguran tertulis paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin).
    • Bebas: Keleluasaan pejabat yang bersenang untuk menentukan jenis sanksi didasarkan pada tinggak pelanggaran (ex : paksaan pemerintah-pencabuatan izin tanpa didahului teguran tertulis).
    • Kumulatif: Internal (penggabungan beberapa jenis sanksi admnistratif, ex : paksaan pemerintah dengan pembekuan izin).
    • Ekternal (penggabungan salah satu jenis sanksi administratif dengan penegakan hukum lainnya, ex : paksaan pemerintah dengan pidana).

  12. Penerapan Sanksi Teguran Tertulis
  13. Teguran Tertulis di terapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:

    • Melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan LH;
    • Tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan;
    • Secara teknis masih dapat dilakukan perbaikan.
    Contoh : terjadi kerusakan mesin produksi, terjadi kerusakan IPAL, TPS belum sesuai persyaratan teknis.

  14. Kriteria teguran tertulis
    • bersifat administratif;
    • Bersifat teknis tetapi perbaikannya bersifat ringan (dapat dilakukan secara langsung atau tidak membutuhkan waktu yang lama).


    Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120

    Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244

    Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252

Warning: Illegal string offset 'copyrights' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 16

Warning: Illegal string offset 'dev_copyright' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 17

Warning: Illegal string offset 'dev_copyright_data' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 18
2022 © Training Proper