
Pengelolan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Hal terpenting yang membedakan Pengelolaan Limbah B3 dengan pengelolaan limbah NonB3 adalah pertanggungjawaban hukumnya (law liability). Pada limbah NonB3 hasil akhir pengelolaan lebih penting dibandingkan dengan cara mencapai hasil tersebut.
Namun, pada Limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan baik teknis maupun non teknis juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola Limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutunya saja, tapi juga cara mengelola Limbah B3 seperti identifikasi, pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan baik yang dilakukan sendiri oleh perusahaan maupun yang dilakukan oleh pihak 3 harus juga memenuhi peraturan yang berlaku.
Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui cara pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan Limbah B3 dalam perusahaan dan pihak ke 3 yang bekerjasama dengan perusahaan.
Pengelolaan Limbah B3 tidak selalu berkutat pada pendekatan end of pipe, tetapi kini Limbah B3 bisa dipandang sebagai barang yang memiliki nilai ekonomis melalui tahapan pemanfaatan kembali (recycle) sebagai bagian dari pendekatan up the pipe. Dengan demikian pengelolaan Limbah B3 bukan saja harus memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga bisa mendapatkan nilai manfaat ekonomi. Kunci keberhasilan pengelolaan Limbah B3 disetiap tahap pengelolaannya adalah Identifikasi Limbah B3 di perusahaan.
Setiap PIC yang ditunjuk harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Mengetahui dan memahami semua peraturan pengelolaan Limbah B3
- Mengidentifikasi karakteristik dan jenis Limbah B3 yang diatur peraturan perundangan di perusahaan
- Melakukan pengelolaan Limbah B3 dengan sarana dan teknologi dibutuhkan baik secara teknis maupun non teknis di perusahaan
Untuk info lebih lanjut hubungi :
- Eni, Mobile: 081310138048
- http://www.pelatihanlingkungan.com
- email: eniendriyeni@benefita.com
- Comments
- About post
posted on | December 16, 2013 |
in | Berita, Training |
about author | |