Pengendalian Pencemaran Udara untuk Kompetensi PPPU (Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara)

Pengendalian Pencemaran Udara untuk Kompetensi PPPU (Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara)

Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan.

Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum -baik administrasi, pidana maupun perdata- seperti yang telah diatur dalam Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadangkala, sanksi langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan.

Secara manajemen, teknis dan operasional, unit pengelolaan kualitas udara merupakan sebuah sistem pengelolaan yang kompleks dan rumit karena:

  1. Melibatkan karakteristik input yang fluktuatif (baik kuantitas maupun kualitas).
  2. Keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit yang terbatas.
  3. Dispersi emisi di udara ambient yang sulit diprediksi.
  4. Tuntutan output yang standar yaitu untuk memenuhi baku mutu udara baik emisi maupun ambien.

Untuk itu sumberdaya manusia yang terkait dengan unit pengelolaan pencemaran udara seyogyanya dibekali dengan pengetahuan, manajemen dan kompetensi yang memadai. Hal ini menjadi faktor utama output pengelolaan kualitas udara dapat memenuhi baku mutu emisi dan ambien secara konsisten sepanjang waktu dengan biaya yang efisien.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah memberkan panduan kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU). Pelatihan ini dirancang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 4 tahun 2011 untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi PPPU tersebut. Hanya peserta yang telah mengikuti pelatihan ini yang diperbolehkan mengikuti Uji Kompetensi PPPU. Uji kompetensi yang dimaksudkan diselenggarakan oleh IATPI (Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia), sebagai satu-satunya Lembaga Sertifikasi Kompetensi PPPU yang ditunjuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Setiap PIC yang ditunjuk harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  1. Memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).
  2. Melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
  3. Melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.

Untuk info lebih lanjut hubungi :
  • Eni, Mobile: 081310138048
  • http://www.pelatihanlingkungan.com
  • email: eniendriyeni@benefita.com
    • Comments
    • About post
    Leave a Reply

    posted on January 7, 2014
    in Berita, Blog, Training
    about author Proper
    All posts by this author

    2013 © Training Proper PT.Benefita Indonesia