Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45
Peraturan Perundangan dan Cara Pemenuhannya
Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108
Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111
Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
Dengan memiliki sumber daya manusia di perusahaan dan pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota) yang memahami peraturan lingkungan akan memberikan banyak manfaat, diantaranya mempermudah dalam:
- Menjalankan hak dan kewajiban
- Membuat kebijakan pemerintah dan kebijakan perusahaan
- Melakukan penegakan hukum lingkungan
- Mempertajam pemahaman sehingga mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan.
- Mengidentifikasi dan mengusulkan Perda lingkungan yang relevan untuk daerah
Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah undang-undang yang komprehensif dan lebih ketat dari pada undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi. Terdapat penguatan dan penegasan izin lingkungan mendahului izin usaha, fungsi PPLH-PPNS dan mekanisme penegakan hukum. Terobosan yang lain misalnya: perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah.
Banyak amanat yang harus dikerjakan oleh pemerintah (RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan Perusahaan agar dapat menjalankan UU 32 tahun 2009 dan turunannya (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota, dll) secara baik dan benar. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi Perusahaan dan Pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menerapkan dan menegakkan peraturan tersebut, sehingga mudah terkena permasalahan pertanggung-jawaban lingkungan (environmental liability).
Semua sistem dan program lingkungan seperti ISO 14001, RSPO, AMDAL, UKL-UPL, audit lingkungan, PROPER, dll memerlukan pemahaman yang baik mengenai peraturan perundangan lingkungan ini.Setiap PIC yang ditunjuk sebaiknya memenuhi kompetensi sebagai berikut :
- Memahami struktur, hirarkhi, dan substansi peraturan perundangan lingkungan
- Memahami peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan perusahaannya dan mengetahui cara pemenuhannya dan pemerintah dapat melakukan evaluasi pemenuhan regulasi dan melakukan penegakkan hukum
- Pelatihan mampu menganalisa kebutuhan peraturan perundangan lingkungan dan penegakkannya sesuai dengan kondisi daerah/perusahaan
Untuk info lebih lanjut hubungi :
- Eni, Mobile: 081310138048
- http://www.pelatihanlingkungan.com
- email: eniendriyeni@benefita.com
Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120
Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244
Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252