Warning: Illegal string offset 'google_analytics' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/header.php on line 34

Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45

Prosedur AMDAL


Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108

Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111

Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114

Secara Umum Prosedur AMDAL terdiri dari:

  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  2. Proses pengumuman
  3. Proses pelingkupan (scoping)
  4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
  5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
  6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
  7. Berikut kami sarikan masing-masing PROSEDUR AMDAL tsb:
    1. Proses Penapisan:
    2. Proses penapisan (Proses Seleksi) wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

    3. Proses Pengumuman
    4. Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.

      Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

    5. Proses Pelingkupan
    6. Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

    7. Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
    8. Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

    9. Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
    10. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

    11. Persetujuan kelayakan lingkungan
      1. Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:
        • b. Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;
          a. gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi; dan
          c. bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.
      2. Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
        • a) dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan;
          b) pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.


    Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120

    Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244

    Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252

Warning: Illegal string offset 'copyrights' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 16

Warning: Illegal string offset 'dev_copyright' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 17

Warning: Illegal string offset 'dev_copyright_data' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 18
2023 © Training Proper