Warning: Illegal string offset 'google_analytics' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/header.php on line 34

Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45

Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi MPPA (EPCM) Menurut PerMen LH No 3 Tahun 2009


Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108

Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111

Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114

Sertifikasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan kompetensi personil yang disahkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang ditunjuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Standar Kompetensi Nasional adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan personil lingkungan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan, yang berlaku secara nasional.

Manajer Pengendalian Pencemaran Air disingkat MPPA adalah personil dipihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut. Lembaga Pelatihan Kompetensi yang disingkat LPK adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi pelatihan dan memenuhi persyaratan. Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang disingkat LSK adalah lembaga pelaksana uji dan sertifikasi.

Registrasi Kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap LPK yang telah memenuhi persyaratan.Sistem Manajemen Mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur operasi standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.

Sertifikasi kompetensi MPPA meliputi kegiatan:
  • Uji kompetensi

    Meliputi penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk setiap MPPA

    Uji kompetensi diikuti oleh
    1. calon MPPA yang telah menyelesaikan pelatihan kompetensi
    2. calon MPPA yang memiliki pengalaman kerja yang dianggap memiliki kompetensi setara dengan yang dipersyaratkan

    Materi uji dan sistem penilaian disusun oleh LSK dengan mengacu pada standar kompetensi MPPA.

  • Penerbitan sertifikat

    Sertifikat kompetensi diterbitkan setelah lulus uji kompetensi. masa berlaku sertifikat selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Persyaratan LSK yang ditunjuk:
  • berbadan hukum
  • memiliki sistem manajemen mutu
  • menyediakan penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air pada industri
  • menyediakan informasi publik yang berkenaan dengan pelaksanaan uji kompetensi;
  • memiliki mekanisme penanganan pengaduan

Kewajiban LSK:
  • menyediakan basis data MPPA yang telah bersertifikat
  • melaporkan pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri
  • melaksanakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap MPPA yang bersertifikat kompetensi

Pelatihan kompetensi dilaksanakan oleh LPK yang teregistrasi berdasarkan kurikulum yang ditetapkan dengan mengacu pada standar kompetensi MPPA

Syarat LPK:
  • berbadan hukum;
  • memiliki sistem manajemen mutu;
  • memiliki sarana dan prasarana pelatihan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan kompetensi
  • menyediakan informasi publik yang berkenaan dengan penyelenggaraan pelatihan kompetensi.

LPK yang telah yang telah memenuhi persyaratan wajib melakukan registrasi ke kementrian negara lingkungan hidup.

Kelengkapan registrasi
  • nomor dan tanggal registrasi;
  • identitas LPK termasuk kantor cabang;
  • penanggung jawab pelatihan kompetensi MPPA;
  • daftar pengajar tetap dan tidak tetap.

Kewajiaban LPK
  • memberikan pemutakhiran informasi yang dimuat dalam registrasi
  • melaporkan pelaksanaan pelatihan kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kementerian Negara Lingkungan hidup.

Pembinaan terhdap LSK dan LPK oleh menteri dilakukan dengan:
  • pemberian informasi yang terkait dengan substansi dalam standar kompetensi MPPA;
  • peningkatan kapasitas pelaksanaan sertifikasi dan pelatihan kompetensi MPPA.

Pengawasan terhadap LSK dan LPK oleh menteri melalui:
  • pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Link terkait dengan Pengelolaan Air Limbah untuk Kompetensi MPPA (Manajer Pengendalian Pencemaran Air)

Download jadwal training PT Benefita tahun 2015 DISINI. Download brosur training dan peraturan-peraturan terbaru tentang Lingkungan hidup DISINI
Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120

Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244

Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252

Warning: Illegal string offset 'copyrights' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 16

Warning: Illegal string offset 'dev_copyright' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 17

Warning: Illegal string offset 'dev_copyright_data' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/footer.php on line 18
2023 © Training Proper