Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45
Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi MPPA (EPCM) Menurut PerMen LH No 3 Tahun 2009
Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108
Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111
Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
Sertifikasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan kompetensi personil yang disahkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang ditunjuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Standar Kompetensi Nasional adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan personil lingkungan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan, yang berlaku secara nasional.
Manajer Pengendalian Pencemaran Air disingkat MPPA adalah personil dipihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut. Lembaga Pelatihan Kompetensi yang disingkat LPK adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi pelatihan dan memenuhi persyaratan. Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang disingkat LSK adalah lembaga pelaksana uji dan sertifikasi.
Registrasi Kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap LPK yang telah memenuhi persyaratan.Sistem Manajemen Mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur operasi standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
Sertifikasi kompetensi MPPA meliputi kegiatan:- Uji kompetensi
Meliputi penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk setiap MPPA
Uji kompetensi diikuti oleh- calon MPPA yang telah menyelesaikan pelatihan kompetensi
- calon MPPA yang memiliki pengalaman kerja yang dianggap memiliki kompetensi setara dengan yang dipersyaratkan
Materi uji dan sistem penilaian disusun oleh LSK dengan mengacu pada standar kompetensi MPPA.
- Penerbitan sertifikat
Sertifikat kompetensi diterbitkan setelah lulus uji kompetensi. masa berlaku sertifikat selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- berbadan hukum
- memiliki sistem manajemen mutu
- menyediakan penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air pada industri
- menyediakan informasi publik yang berkenaan dengan pelaksanaan uji kompetensi;
- memiliki mekanisme penanganan pengaduan
- menyediakan basis data MPPA yang telah bersertifikat
- melaporkan pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri
- melaksanakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap MPPA yang bersertifikat kompetensi
Pelatihan kompetensi dilaksanakan oleh LPK yang teregistrasi berdasarkan kurikulum yang ditetapkan dengan mengacu pada standar kompetensi MPPA
Syarat LPK:- berbadan hukum;
- memiliki sistem manajemen mutu;
- memiliki sarana dan prasarana pelatihan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan kompetensi
- menyediakan informasi publik yang berkenaan dengan penyelenggaraan pelatihan kompetensi.
LPK yang telah yang telah memenuhi persyaratan wajib melakukan registrasi ke kementrian negara lingkungan hidup.
Kelengkapan registrasi- nomor dan tanggal registrasi;
- identitas LPK termasuk kantor cabang;
- penanggung jawab pelatihan kompetensi MPPA;
- daftar pengajar tetap dan tidak tetap.
Kewajiaban LPK
- memberikan pemutakhiran informasi yang dimuat dalam registrasi
- melaporkan pelaksanaan pelatihan kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kementerian Negara Lingkungan hidup.
- pemberian informasi yang terkait dengan substansi dalam standar kompetensi MPPA;
- peningkatan kapasitas pelaksanaan sertifikasi dan pelatihan kompetensi MPPA.
Pengawasan terhadap LSK dan LPK oleh menteri melalui:
- pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Download jadwal training PT Benefita tahun 2015 DISINI. Download brosur training dan peraturan-peraturan terbaru tentang Lingkungan hidup DISINI
Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120
Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244
Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252