Corporate Sosial Responsibility ISO 26000 : 2010

Corporate Sosial Responsibility ISO 26000 : 2010

Tanggung jawab sosial yang kemudian lebih akrab dengan CSR (Corporate Social Responsibility), tidak hanya terkait tanggung jawab terhadap masyarakat secara langsung. Namun, juga terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. Tanggung jawab pengelolaan lebih banyak dibebankan kepada perusahaan. Inilah yang menjadi definisi CSR menurut ISO 26000 : 2010.

Pengelolaan prinsip-prinsip CSR menurut ISO 26000, dilakukan dengan menerapkan panduan dalam klausul – klausul penting diantaranya: meng identifikasi pemangku kepentingan, mengelola pemangku kepentingan, dan mengintegrasikan tanggung jawab sosial ke dalam perusahaan. Prinsip ISO 26000:

    1. Akuntabilitas
    2. Tranparansi
    3. Perilaku etis
    4. Penghormatan pada kepentingan stakeholder
    5. Kepatuhan terhadap hukum
    6. Penghormatan terhadap norma perilaku internasional
    7. Penghormatan terhadap HAM

Sumber daya alam dan masyarakat (lingkungan sosial) selalu berkaitan dalam suatu kegiatan atau perusahaan. Ketika perusahaan atau institusi merancang suatu kegiatan, bisa dipastikan akan melibatkan sumber daya alam dan masyarakat, seperti yang tercantum dalam AMDAL/UKL-UPL.

Telah banyak kejadian yang diberitakan media massa terkait dengan ketidakpuasan masyarakat terhadap perusahaan. Salah satu, misalnya: perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam besar-besaran tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, pencemaran dan perusakan lingkungan sering terjadi, terbatasnya kesempatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ekonominya.

Ketidakpuasan masyarakat memang tidak selalu karena ketidakpedulian. Perusahaan peduli terhadap kepentingan masyarakat, tetapi belum memiliki pengelolaan atau program tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Penyebab lain, perusahaan belum mengerti substansi kepentingan/kebutuhan masyarakat

Setiap PIC yang ditunjuk harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:
  • Memahami secara komprehensif panduan ISO 2600:2010
  • Mampu mengidentifikasi dan mengelola pemangku
  • Memahami kepentingan dan integrasi CSR kedalam sistem perusahaan
  • Memahami langkah-langkah pembentukan dan pengelolaan sistem manajemen CSR berdasarkan standar ISO 26000:2010

Untuk info lebih lanjut hubungi :
  • Eni, Mobile: 081310138048
  • http://www.pelatihanlingkungan.com
  • email: eniendriyeni@benefita.com
  • Comments
  • About post
Leave a Reply

posted on December 16, 2013
in Berita, Blog
about author Proper
All posts by this author

2013 © Training Proper PT.Benefita Indonesia