Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45
Terbukti Mencemari Lingkungan, KLHK Menutup PT WPLI (Wahana Pamunah Limbah Industri)
Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108
Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111
Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
Direktur Investigasi LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH), Jarpen Gultom SH., meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk segera menutup kegiatan pengolahan limbah industri yang dilakukan oleh PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI).
Bukan tanpa alasan, karena KLHK yang memberi izin dan seharusnya izin itu dicabut karena PT. WPLI menyalahgunakan kewenangan izin tersebut. Bukan hanya itu, PT WPLI juga terindikasi dan terbukti melakukan penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan cara B3 ditimbun bersama matrial tanah untuk bahan urukan lalu dipasang besi dan dicor menjadi lantai bangunan gudang perseroan.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, PT WPLi diduga membuang limbah secara sengaja di sekitar wilayah pabrik. Perusahaan yang dimiliki oleh WNA Korea Selatan tersebut diduga sudah melakukan kejahatan lingkungan hidup cukup lama. Masyarakat mengeluh udara yang bau menyengat dari cerobong PT WPLi dan banyak yang menderita gatal-gatal kulit. Limbah B3 ini diindikasikan karsinogenik atau penyebab kanker.PT WPLi merupakan perusahaan pengolah limbah B3 yang berasal dari berbagai industri. Ternyata, tidak semua limbah tersebut diolah, melainkan ada yang dibuang dan dibiarkan tak terkelola sehingga berceceran. Membuang gas emisi yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, berdampak buruk dan membahayakan kesehatan warga masyarakat.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 (1) Setiap orang dilarang : huruf (a). melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; huruf (e) membuang limbah ke median lingkungan hidup; huruf (f) membuang limbah B3 dan limbah B3 ke median lingkungan hidup. Perusahaan itu juga akan dijerat dengan tindak pidana korporasi.
Akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) yang didampingi AMPUH pada Senin (15/6/2015) melakukan pengambilan sample kepada PT WPLI yang berlokasi di Jl. Rangkas Bitung KM 6 RW 1 Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Tim dari KLHK yang dihadiri Siti Maryam (bagian penaatan hukum lingkungan), Ir. Ilham Malik M.Sc (bagian pengolahan limbah B3 dan sampah), Sigit Wasgito, Ibrahim (bagian pengendalian pencemaran) beserta tim BLH Kab. Serang beserta Ketua RW 03 perwakilan dari masyarakat Kampung Cibuntu Desa Parakan. Para rombongan yang hadir lansung melakukan rapat dengan petinggi perusahaan, untuk mempertanyakan surat tugas dan legalitas lainnya terkait sidak ke PT WPLI tersebut dan langsung menuju gudang pabrik tempat pemusnah limbah B3.
Disamping itu ternyata PT WPLI tidak memiliki catatan-catatan limbah yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan pengolahan limbah B3. Padahal, catatan limbah tersebut sangat penting untuk menyesuaikan kapasitas insenerator yang digunakan oleh pabrik tersebut. Catatan itu sangat penting untuk mengetahui asal muasal limbah dan bagaimana cara penanganannya dan ini juga untuk menghindari penumpukan limbah yang berlebihan di pabrik. Bila limbah terlalu berlebihan, akhirnya pabrik malah menjadi tempat penumpukan limbah, atau yang lebih ekstrim lagi menjadi tempat pembuangan limbah dan ini sangat berbahaya bagi lingkungan.
Sebelum ke perusahaan, pihak KLHK sendiri terlebih dahulu mendatangi warga Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kec. Jawilan, yang mana warga tersebut mengalami penyakit sesak napas, pusing-pusing, gatal-gatal, tangan bernanah, korengan dan bulukan. “Kita mendengarkan dan mendata warga sekitar, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Kita akan cari solusi yang terbaik,” demikian kata Siti Maryam, Rabu (10/6/2015) di lokasi.
“Terkait dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT WPLI, AMPUH telah berbuat maksimal untuk mendampingi masyarakat yang terdampak, serta mencari solusinya,” ucap Jarpen. KLHK bersama dengan AMPUH serta masyarakat berhasil membuktikan bahwa adanya penimbunan limbah B3 yang dilakukan oleh PT WPLI dalan pengambilan sample tersebut. Namun meskipun sudah terbukti melakukan penimbunan Limbah B3, pihak WPLI tetap mengelak. Sementara itu hasil sample tersebut akan diuji di Laboratorium.
Berikut kesimpilan temuan KLHK yang menyebabkan PT WPLI ditutup:
- Penyalahgunaan Wewenang ijin yg sdh di berikan KLHK.
- Terbukti melakukan penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan cara Limbah B3 ditimbun bersama matrial tanah untuk bahan urukan lalu dipasang besi dan dicor menjadi lantai bangunan gudang perseroan.
- Tidak semua limbah B3 tersebut diolah, melainkan ada yang dibuang dan dibiarkan tak terkelola sehingga berceceran. Limbah B3 ini diindikasikan karsinogenik atau penyebab kanker.
- Membuang gas emisi yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, berdampak buruk dan membahayakan kesehatan warga masyarakat.
- Melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 (1) Setiap orang dilarang : huruf (a). melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; huruf (e) membuang limbah ke median lingkungan hidup; huruf (f) membuang limbah B3 ke median lingkungan hidup. Perusahaan itu juga akan dijerat dengan tindak pidana korporasi.
- PT WPLI tidak memiliki catatan-catatan limbah yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan pengolahan limbah B3
Berbagai Sumber
Artikel Terkait :
Pokok-Pokok Perubahan PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 Pengganti PP 18/1999 Jumto PP 85/1999
10 Tempat Paling Tercemar di Dunia
Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120
Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244
Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252