Warning: Illegal string offset 'post_feat_image' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 45
All About Kriteria Peringkat PROPER Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam
Warning: Illegal string offset 'after_title' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 108
Warning: Illegal string offset 'excerpt' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 111
Warning: Illegal string offset 'before_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 114
PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. Dari penilaian proper, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Proper emas merupakan proper yg terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu. Jika sebuah perusahaan mendapat 2x warna hitam secara berturut2, perusahaan tersebut bisa dituntut dan usaha akan dihentikan.
Proper telah dipuji berbagai pihak termsuk Bank Dunia, dan jadi salah satu bahan studikasus di Harvard Institute for International Development. Proper menjadi contoh di berbagai negara di Asia, Amerika Latin dan Afrika sebagai instrumen penaatan alternatif lingkungan. Dan pada tahun 1996, Proper mendapatkan penghargaan Zero Emission Award dari United Nations University di Tokyo.
Mekanisme dan Kriteria PROPER
- PROPER Emas: adalah Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.
- Proper Hijau: adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai:
- PROPER Biru: adalah perusahaan Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang:
- PROPER Merah: adalah perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang:
- PROPER Hitam: adalah peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, Belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan , dan beresiko untuk ditutup ijin usahanya oleh KLH dalam bidang:
Kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan adalah biru, merah dan hitam . Sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas.
Kriteria AMDAL
- Dasar Peraturan : PP LH No. 27 Thn 2012 tentang Izin Lingkungan
- Aspek Penilaian : Pelaksanaan Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan
- Komponen Aspek Penilaian :
- Memiliki dokumen lingkungan/izin lingkungan
- Melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan/izin lingkungan: Luas area dan kapasitas dan Pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3
- Melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3)
Kriteria Penilaian Pengendalian Pencemaran Air
- KETAATAN TERHADAP IZIN (IPLC)
- KETAATAN TERHADAP TITIK PENAATAN
- KETAATAN TERHADAP PARAMETER BAKU MUTU AIR LIMBAH
- KETAATAN TERHADAP PELAPORAN DATA PER PARAMETER
- KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU
- KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS
Kriteria Penilaian Pengendalian Pencemaran Udara
- KETAATAN TERHADAP SUMBER EMISI
- KETAATAN TERHADAP PARAMETER
- KETAATAN TERHADAP JUMLAH DATA TIAP PARAMETER YANG DILAPORKAN
- KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU
- KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
- Eni Endri Yeni | Senior Marketing Partner | PT Benefita Indonesia
HP: 0813 10138048 | Email: eniendriyeni@benefita.com
Website :
http://www.pelatihanlingkungan.com | http://www.trainingproper.com | http://www.limbahb3.com
PT. BENEFITA INDONESIA PROVIDER TRAINING ENVIRONMENT TERBESAR & TERLENGKAP Se-INDONESIA (Since 1 April 1998)
- Form Penilaian Mandiri (Self Assesment) PROPER Untuk Aspek Pengendalian Kerusakan Lahan Pertambangan
- Tiga Lembaga yang Wajib Terlibat dalam Sertifikasi Kompetensi
- Arti Penting Neraca Limbah B3 dan Manfaatnya Bagi Penilaian PROPER
- Rancangan Undang – Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem – Final
- Surat Edaran: Nomor: SE- 06 /PSLB3-PS/2015 Tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern
- 15 Masalah Lingkungan Hidup Dunia Yang Terparah Sepanjang Tahun 2015
- Peraih Peringkat Proper Hijau Tahun 2015
- Peraih Peringkat Proper Emas Tahun 2015
- Daftar Peserta PROPER 2015 yang Tidak di Umumkan Karena Tidak Beroperasi
- Daftar Perusahaan Peringkat PROPER dalam Proses Penegakan Hukum Tahun2015
- Daftar Perusahaan Peringkat Proper Ditunda
- Peraih Peringkat Proper Hitam Tahun 2015
- Peraih Peringkat Proper Merah Tahun 2015
- Peraih Peringkat PROPER Biru Tahun 2015
- All about TRAINING AMDAL: IMPLEMENTASI AMDAL, LAPORAN AMDAL,PENYUSUN AMDAL, PENILAI AMDAL DAN DASAR AMDAL
- All About Training EPCM (MPPA dan PPPU)
- Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan
- Tindak Lanjutan dari Perusahaan yang meraih Peringkat PROPER Hitam pada Periode 2014
Warning: Illegal string offset 'after_post' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/single.php on line 120
Warning: Illegal string offset 'post_comments' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 244
Warning: Illegal string offset 'post_metas' in /home/properco/public_html/wp-content/themes/topbusiness-free-version/comments.php on line 252